Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amoraa

Debt Collector Menurut Hukum Indonesia

Bisnis | Thursday, 30 Dec 2021, 21:10 WIB

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh suatu bank atau pihak kreditor untuk menagih kredit yang telah macet. dalam hukum positif indonesia tidak mengenal istilah perbuatan dalam menagih hutang atau dalam hal ini Debt Collector. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan)

Penggunaan jasa Debt Collector ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia perbankan, bahkan perusahaan pembiayaan atau biasanya disebut leasing juga menggunakan jasa serupa jika ingin menagih utang kepada nasabahnya.

Namun apakah dalam menjalankan profesinya Debt Collector sudah sesuai peraturan yang berlaku atau bisa dikatakan sudah aman dari ancaman hukum, jawabannya adalah belum tentu. Mengapa demikian karena dalam praktiknya masih banyak di temukan tindakan Debt Collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahkan mengarah ke suatu tindak pidana.

Ancaman Pidana Debt Collector

Dilihat dari KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) megenai Tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector dalam melakukan tugasnya bisa mengarah ke ancaman tindak pidana yang ancamannya bisa bermacam-macam. Seperti :-

- Penganiayaan pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP, sanksi pidananya mulai yang ringan adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). Pidana penjara 5 tahun (ayat 2). Pidana penjara maksimum 7 tahun ( ayat 3).

- Penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP, Sanksi pidannya adalah pidana maksimum 8 tahun (ayat 1). Dan pidana penjara maksimal 10 tahun (ayat 2).

- Memperlakukan orang tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana maksimum 1 tahun.

- Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1,2,3, dan 4 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 1). Pidana penjara maksimum 12 tahun (ayat 2). Pidana penjara 15 tahun(ayat 3). Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimum 20 tahun (ayat 4).

- Pemerasan pasal 368 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun.

- Pengancaman pasal 369 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 4 tahun.

- Pengancam an dimuka umum dilakukan bersama pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). pidana penjara maksimum 5 tahun (ayat 2).

- Penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barangpasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan (ayat 1). Pidana penjara maksimum 7 tahun (ayat 2 ke 1). Pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 2 ke 2). Pidana penjara maksimum 12 tahun ( ayat 2 ke 3).

- Turut serta dalam penyerangan atau perkelahian pasal 358 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan ( jika aibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat), pidana penjara maksimum 4 tahun ( jika akibatnya ada yang mati).

Penarikan – penyitaan sepihak secara paksa yang dilakukan oleh pihak Debt Collector mewakili (perusahaan) , secara melawan hukum dapat dipidana, karena pihak Debt Collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak , apalagi dalam penarikan – penyitaan tersebut pihak debt collector melakukan tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana disebut di atas.

Upaya Hukum terhadap Debt Collector

Jika memang perjanjian pinjaman dana yang belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang dimiliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya;

(1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

(2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian;

(3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan sepeda motor secara paksa.

Dalam hal penagihan kartu kredit menggunakan jasa debt collector hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk dalam kualitas macet (kredit macet) berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Tak hanya itu, kerjasama antara penerbit kartu kredit dan debt collector wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image