Lagi dan Lagi Karhutla Terjadi di Kabupaten Banjar
Info Terkini | 2023-08-24 12:45:43Link, Martapura – Lagi dan lagi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Bahklan tak jarang dalam satu hari beberapa titik karhutla berbeda lokasi harus ditangani tim gabungan BPBD Kabupaten Banjar.
Usai menjinakkan karhutla di belakang permukiman Komplek Asabri Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura pada sore hari, tim gabungan BPBD Kabupaten Banjar harus kembali melakukan pemadaman karhutla di Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan, Selasa (22/8/21023) malam pukul 19.00 Wita.
Tim gabungan terdiri dari BPBD, Manggala Agni, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), REGAS, TNI, POLRI serta masyarakat berupaya menjinakkan api, agar tidak meluas.
Dalam penanganan tersebut petugas sedikit mengalami kendala lantaran lokasi cukup gelap karena tidak ada penerangan.
“ Karena malam hari jadi gelap, tapi alhamdulillah bisa di atasi oleh tim gabungan,” ucap Harun salah satu petugas BPBD Banjar.
Api baru bisa dipadamkan oleh tim gabungan sekitar pukul 21.00 Wita, atau setelah 2 jam melakukan penanganan. Petugas mengatakan karhutla yang terjadi di Desa Padang Panjang tersebut membakar semak belukar dan kumpulan batang kayu besar hasil bulldozer.
“ luasan lahan yang terbakar sekitar 1 hektare,” tutupnya.
Sebelumnya, tim gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar yang mendapat laporan telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) langsung menuju lokasi guna lakukan penanganan.
Karhutla yang terjadi berlokasi di belakang komplek perumahan Asabri, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (22/8/2023) siang.
Titik api yang jaraknya sekitar seratus meter lebih dari permukiman penduduk ini tersebar di beberapa titik dengan lokasi berdekatan. (zainuddin/BBAM)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.