Keadilan yang Didapatkan Seluruh Warga Negara Indonesia Sebagai Implementasi Kebebasan Berbangsa
Politik | 2023-08-24 05:35:54Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sangat penting karena menegaskan nilai-nilai dasar negara Indonesia. Kebebasan berbangsa ini menunjukkan komitmen untuk menghargai identitas budaya, agama, dan kebhinekaan dalam kerangka persatuan. Ini memungkinkan masyarakat dengan latar belakang yang beragam untuk hidup berdampingan secara harmonis, sambil memelihara persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab pada alinea pertama UUD 1945 mendorong negara untuk memastikan semua warga negara mendapat keadilan, tanpa memandang latar belakang mereka, yang mana keadilan tersebut ikut mencakup kebebasan berbangsa. Setiap warga negara memiliki hak kebebasan berbangsa, yang mana semua warga negara tanpa pengecualian dapat menyuarakan pendapat mereka yang sekiranya dapat membangun bangsa ini atau memperbaiki sistem negara ini terhadap pemerintahan dan memilih wakil mereka di pemerintahan dengan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan negara. Prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga mendorong warga negara memiliki hak untuk bersuara dan memilih wakil mereka di pemerintahan dengan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa adanya persamaan hak dan peluang untuk semua warga negara dalam kehidupan berbangsa bernegara. Walaupun ada kebebasan bernegara, setiap warna negara tetap harus menyuarakan opininya dengan baik dan tidak memprovokasi, karena protes yang berpotensi untuk memprovokasi dapat membuat perselisihan yang berujung pada perpecahan, yang mana bertentangan dengan prinsip persatuan Indonesia pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang menggarisbawahi pentingnya persatuan di tengah keragaman. Ini membantu mencegah konflik antar suku, agama, dan budaya dengan menegaskan tekad Indonesia untuk bersatu dalam kerangka kebangsaan.
Keadilan di dalam konsep berbangsa merupakan salah satu dari prinsip-prinsip yang memiliki peran yang penting di dalam sebuah masyarakat. Keadilan melibatkan perlakuan yang adil dan setara untuk semua individu, sementara kebebasan berbangsa mengacu pada hak yang dimiliki setiap kelompok untuk mempertahankan identitas dan budaya mereka tanpa adanya diskrimina. Kedua prinsip ini harus diterapkan berdampingan untuk erciptanya masyarakat yang aman dan harmonis.
Contoh keadilan dalam konteks kebebasan berbangsa adalah ketika semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti kepercayaan agama, budaya, dan bahasa mereka masing-masing tanpa merasakan adanya diskriminasi atau penindasan. Keadilan ini juga memastikan bahwa setiap individu atau kelompok bisa hidup dengan damai dan berkembang dalam lingkungan yang menghormati identitas mereka masing-masing.
Prinsip keadilan ini seharusnya tercermin pada segala aspek kehidupan, contohnya pada hukum, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, serta akses terhadap layanan publik. Harus dipastikan bahwa semua warga negara mendapat peluang yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan negara. Namun, implementasi keadilan ini memiliki tantangan tersendiri dalam realitas yang kompleks. Mungkin ada situasi di mana terjadinya kesenjangan sosial, ekonomi, atau budaya membuat penerapan prinsip ini cukup sulit untuk dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus terus bekerja bersama dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan akan selali menjadi panduan dalam pembangunan negara kita, Indonesia.
Daftar Pustaka Safitri, A. O., & Dewi, D. A. (2021). Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 88-94. Retrieved from https://ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/1302
Nama: Nabila Siti RahmadyaFakultas: Kedokteran GigiGaruda: 1 Ksatria: 10
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria10Garuda1#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial#GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.