Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Lainnnya | 2023-08-22 21:30:23Lingkungan dan manusia merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana lingkungan sudah memberikan manfaat pada manusia sudah seharusnya manusia menjaganya. Namun pada kenyataannya lingkungan yang ada di sekitar kita belum sepenuhnya aman dan bersih dan terjaga, masih sering terjadi bencana alam seperti banjir. Bencana alam banjir sendiri dapat disebabkan oleh berbagai faktor, tetapi yang menjadi faktor utama adalah menumpuknya sampah di saluran sungai sehingga saat musim hujan tiba sungai tersumbat oleh limbah dan air sungai pun meluap menjadi banjir. Limbah utama yang menjadi permasalahan adalah limbah rumah tangga. Selama ini perhatian pemerintah memang tertuju pada pembuangan limbah industri, tetapi kini pemerintah mulai memperhatikan faktor lain yang menyebabkan rusaknya sungai yaitu limbah rumah tangga.Berdasarkan Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan. Sedangkan limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari satu atau beberapa rumah. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012 bahwa sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.Adapun sumber limbah rumah tangga sebagai berikut:Limbah Organik, Limbah organik adalah jenis limbah yang memiliki unsur karbon (C) didalamnya yang terdiri dari limbah makhluk hidup seperti kotoran hewan dan manusia contohnya tinja. Limbah Anorganik, Limbah anorganik adalah jenis limbah yang tidak memiliki unsur karbon di dalamnya, seperti logam contohnya aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga, kaca dan pupuk organik. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu:Sampah Organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk. Sampah Anorganik dan organik tak membusuk (rubbish) yaitu limbah padat anorganik atau organic cukup kering yang sulit terurai oleh mikro organisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastik kaca dan logam.Abu yaitu limbah padat berupa abu yang biasanya dihasilkan dengan cara dibakar. Bangkai binatang (permata), yaitu semua sampah yang berupa bangkai binatang. Sampah menyapu (street sweeping), yaitu. jalan-jalan disapu dengan limbah padat, yang mencakup berbagai sampah tersebar di jalan-jalan. Limbah industri, yaitu limbah industri padat.Menurut pandangan saya penerapan peraturan pemerintah tentang pembuangan limbah rumah tangga di sungai belum sepenuhnya tepat. Peraturan tersebut memang dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi pada kenyataannya masih ada sungai yang tercemar, itu artinya pemerintah belum tegas dalam meberikan sanksi terhadap pelaku pembuang limbah rumah tangga di sungai. Menurut saya daripada pemerintah membuat peraturan tentang pembuangan limbah di sungai alangkah lebih baik jika juga dilaksanakan dengan pengadaan sosialisasi tentang pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Pengimplementasian peraturan pembuangan limbah rumah tangga belum dapat dikatakan berhasil, perlu langkah lanjutan agar peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat. Langkah yang dapat diambil yaitu dengan memberikan sosialisasi tentang sanksi bagi pelaku pembuang limbah rumah tangga ke sungai. Dengan dilaksanakannya sosialisasi tentu akan mengedukasi masyarakat setempat sehingga masyarakat menjadi sadar dan tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai lagi. Apabila hal terebut terjadi tentu akan berdampak baik bagi lingkungan, masyarakat itu sendiri, dan juga pemerintah
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria9_Garuda10
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.