Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Arby

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Lainnnya | Wednesday, 23 Aug 2023, 15:42 WIB

Proses jual beli properti seperti rumah atau tanah sudah umum dilakukan oleh masyarakat, bahkan tak jarang masyarakat setelah membeli sebidang tanah tidak langsung memproses balik nama terhadap sertifikat tanah. Merujuk pada pembelian tanah, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati setelah membeli tanah. Salah satunya adalah dengan mengubah atau balik nama sertifikat atas tanah tersebut.

Namun, sebelum Kamu memutuskan untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah, hal pertama yang perlu Kamu ketahui adalah bagaimana cara balik nama sertifikat tanah serta syarat balik nama sertifikat tanah.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum Kamu mendatangi Kantor Tubuh Pertanahan Nasional (BPN), sebaiknya persiapkan terlebih dahulu apa saja syarat balik nama sertifikat tanah. Berdasarkan peraturan serta ketentuan BPN, setidaknya terdapat 9 persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti, seperti berikut:

  • Formulir permohonan

Syarat balik nama sertifikat tanah pertama adalah dengan mengisi formulir permohonan yang dilakukan oleh pemohon, formulir tersebut dapat Kamu dapatkan di Kantor BPN setempat.

  • Surat Kuasa

Apabila Kamu memutuskan untuk mengurus permohonan pengurusan balik nama sertifikat tanah oleh orang lain, maka Kamu harus menyiapkan serta membuat surat kuasa yang ditujukan kepada penerima kuasa tersebut.

  • Fotokopi Identitas Pemohon

Selanjutnya, dokumen yang harus dipersiapkan adalah fotokopi identitas seperti KTP serta KK. Apabila permohonan tersebut dikuasakan maka sertakan juga fotokopi identitas penerima kuasa.

  • Sertifikat Asli

Hal yang paling penting sebagai syarat balik nama sertifikat tanah adalah, sertifikat asli tanah tersebut. Kamu harus menyertakan sertifikat asli tanah dengan nama pemilik sebelumnya, serta dilampirkan dalam dokumen lainnya.

  • Akta Pendirian

Menyiapkan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum, nantinya petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.

  • Akta Jual Beli dari PPAT

Apabila pada saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Kamu akan memiliki PPAT. Namun, kalau pembelian dilakukan tanpa notaris maka Kamu harus mengurus atau membuat Akta Jual Beli dari PPAT terlebih dahulu, sesudah itu disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

  • Identitas Penjual

Fotokopi identitas seperti KTP penjual tanah atau pemilik tanah sebelumnya harus disertakan juga, atau kalau penjual menyerahkan penjualan tersebut kepada orang lain melalui surat kuasa. Maka fotokopi identitas kuasanya harus disertakan juga.

  • Izin Pemindahan Hak

Selanjutnya dengan mengurus izin pemindahan hak, hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan kalau mendapat izin dari instansi berwenang.

  • SPPT dan PBB

Terakhir, syarat balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas.

Pengurusan Ke Kantor BPN

Setelah seluruh berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah membawa berkas tersebut ke BPN, serta petugas akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Sesudah itu kalau seluruh berkas lengkap serta sah, maka petugas Kantor BPN akan mencoret nama pemegang hak lama serta menggantinya dengan pemegang hak baru.

Perlu Kamu ketahui bahwa persyaratan tersebut merupakan syarat balik nama sertifikat tanah lewat notaris juga sehingga, kalau Kamu akan mengurus melalui jasa notaris maka harus menyiapkan persyaratan diatas.

Data tambahan kalau Kamu belum mempunyai akta jual beli dari PPAT, berikut persyaratan yang perlu Kamu persiapkan.

Syarat Mengurus Akta Jual Beli di PPAT

Buat mengurus akta jual beli di PPAT terbagi 2 persyaratan adalah untuk penjual dan pembeli, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

1. Pembeli

  • FC Kitab Nikah atau Surat Nikah (Apabila sudah menikah)
  • FC KTP
  • FC Kartu Keluarga
  • Sertifikat Tanah
  • PBB satu tahun terakhir
  • FC NPWP
  • STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dari penjual

2. Penjual

  • FC KTP
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah atau Surat Nikah (kalau sudah menikah)
  • FC NPWP

Berikut penjelasan mengenai syarat balik nama sertifikat tanah yang dapat Kamu ketahui, sebelum melakukan pengurusan ke Kantor BPN. Dengan mengetahui persyaratan terlebih dahulu, Kamu dapat langsung mempersiapkannya serta akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah Kamu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image