Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adriani Amanda

Sejarah dalam Arsip: Caltex dan Sertifikat Satu Juta Barel

Sejarah | Tuesday, 07 May 2024, 09:55 WIB

PT. Caltex Pasific Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan produksi minyak bumi. Caltex merupakan sebuah perusahaan patungan di daerah Sumatera yang dibentuk oleh Standard Oil Company of California (Socal) dan Texas Oil Company (Texaco) pada tahun 1936. Perusahaan ini menemukan sebuah sumur minyak non-produktif yang akhirnya ditutup. Kemudian pada tahun 1944, menemukan sumur minyak terbesar di Asia Tenggara, yaitu di Minas. Sumur ini awalnya bernama Minas No.1 dan terkenal dengan jenis minyak Sumatera Light Crude (SLC) yang baik dan memiliki kadar belerang yang rendah.

Perjalanan eksplorasi minyak oleh Caltex dimulai dari Minas, melalui Perawang. Hingga sumur-sumur barupun ditemukan dan seiring semakin banyaknya sumur minyak yang ditemukan, peta daerahpun dibuat. Caltex mengendalikan kegiatan operasinya di lima lokasi kantor yaitu: Jakarta, Minas, Duri, Dumai, dan Rumbai. Dalam perjalanannya, Caltex pernah mencetak sejarah dengan pencapaian produksi 1 juta barel per hari pada tahun 1973. Pencapaian produksi 1 juta barel per hari ini baru didapatkan dari satu blok saja, yaitu Blok Rokan. Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, akumulasi produksi seluruh Indonesia saja tidak sampai 1 juta bph.

Sejarah yang diciptakan Caltex dengan pencapaian 1 juta barelnya tersimpan rapi dalam arsip salah seorang pensiunan pegawai Caltex. Pencapaian 1 juta bph oleh Caltex itu tertulis dengan sangat jelas dalam sertifikat apresiasi yang Caltex berikan kepada setiap pegawainya yang berperan penting dalam pencapaian 1 juta barel itu.

Foto sertifikat yang diberikan PT. Caltex kepada pegawai yang berdedikasi dalam pencapaian produksi 1 juta bph (sumber: dokumentasi pribadi)

Sertifikat di atas adalah sertifikat milik Miroen Wirana, salah satu pegawai Caltex yang berperan dalam pencapaian 1 juta bph sebagai teknisi telephone. Arsip berupa sertifikat ini sekarang dipegang oleh anak Miroen Wirana selaku ahli waris. Ahli waris menjelaskan bahwa pencapaian pada produksi tersebut adalah bentuk suksesnya kerja sama setiap divisi, yang mana divisi komunikasi atau teknisi telephone menjadi salah satu divisi yang paling vital. Teknisi telephone menjaga agar komunikasi dari lapangan ke kantor atau sebaliknya tetap terjaga. Mengingat keadaan pada masa tersebut belum seperti sekarang, daerah yang masih dikelilingi hutan belantara dan banyaknya hewan buas menjadi salah satu musuh yang menghambat aliran komunikasi. Teknisi telephone juga berperan agar komunikasi di setiap sendi kehidupan Caltex terjaga, seperti pada komplek perumahan pegawai, sekolah, tempat ibadah, dan juga rumah sakit naungan Caltex.

Sertifikat di atas merupakan arsip yang dapat menjadi sumber sejarah mengenai sejarah institusi/organisasi, yaitu sejarah PT. Caltex Pasific Indonesia. Sertifikat tersebut memberikan informasi Caltex yang berhasil memproduksi minyak bumi sebanyak 1 juta bph pada 17 Mei 1973, juga menjelaskan bahwa pada tahun tersebut managing board Caltex adalah Julius Tahija dan managing director Austin. Sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa Caltex merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia. Dan ada banyak fakta sejarah lainnya yang dapat kita teliti dari arsip ini.

Sejak 16 September 2005, PT. Caltex Pasific Indonesia berganti nama menjadi PT. Chevron Pasific Indonesia. Kemudian pada 8 Agustus 2021 lalu, kontrak PT. Chevron Pasific Indonesia di Blok Rokan resmi berakhir dan pengelolaan Blok Rokan yang bersejarah dengan 1 juta bph-nya dilanjutkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), unit usaha PT. Pertamina (Persero).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image