Rutan Demak Raih Sertifikat Halal untuk 32 Jenis Olahan Makanan
Kuliner | 2023-06-14 08:32:01Demak, 13 Juni 2023 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah meraih sertifikat halal untuk 32 jenis olahan makanan yang diproduksi di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen Rutan Demak dalam memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat halal yang diberikan kepada Rutan Demak merupakan bukti bahwa proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan olahan makanan telah memenuhi persyaratan syariah. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk makanan yang dihasilkan oleh Rutan Demak aman dikonsumsi sesuai dengan prinsip agama Islam.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. Menurutnya, sertifikat halal tersebut menjadi bukti nyata komitmen Rutan Demak dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk makanan yang dihasilkan.
“Sertifikat halal bukan hanya menjadi kebutuhan pasar, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kepercayaan dan keyakinan agama para penghuni dan masyarakat umum yang mengonsumsi produk olahan makanan tersebut. Dengan capaian ini menunjukkan bahwa kami Rutan Demak akan terus berkomitmen menyajikan makanan yang layak kepada WBP dan terjamin keamanannya,” ujar Riski Burhannudin.
Dalam proses perjalanan pengajuan sertifikat halal ini, Rutan Demak di dampingi oleh Pendamping Sertifikat Halal UIN Walisongo (Walisongo Halal Center). Setelah melalui serangkaian tahap yang meliputi audit kehalalan bahan, pengujian laboratorium, serta evaluasi proses produksi. Rutan Demak berhasil memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan layak dan mendapatkan sertifikat halal.
Pencapaian Rutan Demak dalam meraih sertifikat halal untuk 32 jenis olahan makanan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan standar kelayakan dan kualitas produk makanan yang dihasilkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.