Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadzerel Al Malika Putra

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi Pada PPDB yang Didukung Dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infras

Gaya Hidup | Wednesday, 23 Aug 2023, 05:16 WIB

Pelaksanaan pendidikan di Indonesia memang selalumenarik untuk dikaji, baik secara teoritis maupun praktis. Terlebih pada fenomena hambatan pelaksanaan pendidikan dilapangan, memang menjadi kajian yang layak sebagai ikhtiardalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia khususnyadi tingkat daerah. Faktanya setelah diberlakukannya otonomidaerah pun ketidakmerataan pendidikan masih terjadi dalamnegara ini, sehingga pembaharuan kebijakan pendidikan menjadisolusi alternatif dalam menyelesaikan dinamika tersebut.

(Farid, 2021 : 680)

Persoalan pendidikan Indonesia saat ini, bukan sekedarakses pendidikan yang mudah, tetapi membenahi kualitas dan mengoptimalkan pemerataan pendidikan, karena menentukankualitas sumber daya manusia, yang membentuk peradabanbangsa Indonesia di masa mendatang.

(Arifa, 2019 : 2)

Pemerataan pendidikan merupakan solusi untuk mencapaimutu pendidikan, sehingga berdampak pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berkompeten, berkarakter, berdayasaing dan unggul. Sehingga berkontribusi pada pembangunannasional, bermanfaat pada lingkungan sekitar, mendorongtegaknya masyarakat Indonesia yang demokratis dan modern berdasar pada nilai-nilai Pancasila.

Pemerintah menerapkan sistem zonasi dengan penuhpertimbangan terkait manfaat dan konsekuensinya. MenurutSafitri (2019) menteri pendidikan menyatakan bahwa setiapanak bangsa memiliki hak yang sama atas layanan pendidikanyang berkualitas sehingga tidak terjadi diskriminasi, eksklusivisme, dan kompetisi yang berlebihan untukmendapatkan layanan pemerintah. Untuk mencapai tujuantersebut, instansi pendidikan harus memiliki ciri universalitas, yaitu semua kalangan harus bisa mengaksesnya, tidak adanyapersaingan yang ketat dan tidak ada diskriminasi (Coughlan, 2018; Daviet, 2016; Locatelli, 2018).

Penerapan Sistem Zonasi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, penerimaan peserta didik yang sebelumnya melalui kompetisidengan nilai ujian menjadi penerimaan yang didasarkan pada :

1) Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai zona.

2) Surat Hasil Ujian Nasional (bagi lulusan SMP)

3) Prestasi akademik dan nonakademik.

Kebijakan ini berlaku di semua sekolah pemerintah daerah. Adapun jumlah siswa yang diterima menurut zonasi adalah90%, jalur prestasi di luar zona 5%, dan perpindahan domisiliatau terjadi bencana 5%. Berdasarkan instruksi pemerintahkebijakan PPDB sistem zonasi di semua daerah didasarkan pada asas yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(Purwati, et al., 2018).

Zonasi, tidak hanya untuk layanan akses pendidikan yang merata, lebih jauh adalah agar pencapaian prestasi akademiksiswa yang optimal sebagai produk dari hasil pendidikan. Dalamhal ini, zonasi menunjukkan kapasitasnya untuk membantumendorong akses siswa yang berasal dari kelas sosial rendahyang selama ini hanya kelas sosial menengah ke atas sajasebagaimana yang telah terjadi selama kurun waktu satu dekadeterakhir (Martono, 2019). Begitu pula bagi intansi pendidikan, sistem zonasi mendorong intansi pendidikan untuk berkembangdalam berbagai aspek baik itu tenaga pengajar, infrastrukturataupun hal pendukung lainnya karena mendapatkan kualitassiswa yang pariatif (Bintoro, 2018).

Dengan catatan pemerintah pusat mensinergikan semua linisecra merata dengan merancang strategi kolektif untukmengakselerasi pembangunan sekolah-sekolah dan jalan-jalansesuai dengan kondisi daerah mengingat aksesibilitas, saranadan prasarana merupakan salah satu elemen penting optimalnyapenerapan sistem zonasi dalam rangka partisipasi reformasi pendidikan di tataran internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Farid Setiawan, dkk. (2021). “Analisis Sistem ZonasiTerhadap Peserta Didik”. Universitas Ahmad Dahlan. JIP : Jurnal Inovasi Penelitian. Vol. 2, No.2. hal : 679 – 680.

https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/download/730/596

Sulaiman, Ahmad (2020). “Study of Pros and Cons of Educational Zoning System in Indonesia”. Universitas Muhammadiyah Malang. JurnalPendidikan dan Kebudayaan. Vol. 5, No. 2. Hal : 116 – 121.

https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/view/1736/535

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image