Pendapat Kontra Tingginya Utang Negara tidak Dapat Menanggulani Kesejahteraan
Politik | 2023-08-23 00:21:20Pendapat Kontra
Tingginya Utang Negara Tidak Dapat Menanggulani Kesejahteraan
banyaknya gagasan serta tanggapan yang sedang terjadi dalam masyrakat akan memperdebatkan posisi utang negara dalam perbaikan kesejahteraan membuat beberapa bagian lapisan masyarakat menjadi terbelah dalam beberapa pihak. Tak sedikit pula, ada diantaranya yang hanya fokus pada dampak buruk tetapi tetap menutup mata atau tidak peduli akan dampak-dampak baik atau alasan dibalik utang yang diambil oleh negara.
Di lain periode pemerintah Indonesia menambah beban negara dengan utang-utang tersebut, sebenarnya dalam jangka pendek, utang-utang tersebut dapat mendorong atau membantu perekonomian negara Indonesia dengan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif atau kebijakan anggaran defisit dan menggunakan utang untuk menutupinya. Sebagai negara berkembang, keuangan di Indonesia berasal dari biaya pajak, ekspor, dan beberapa pemasukkan devisa dari berbagai bidang. Namun, terkadang keuangan tersebut belum maksimal menutup kebutuhan tuntutan pembiayaan pembangunan nasional atau keperluan kenegaraan lain. Sehingga pemerintah mengambil utang negara tersebut untuk menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang diperlukan dalam pembangunan.
Menurut Todaro (1998) Pemerintah di Indonesia sangat mengandalkan sektor ekspor, tetapi demikian, sektor ekspor tidak dapat memenuhi kebutuhan negara sehingga pemerintah Indonesia melakukan kebijakan Utang Luar Negeri (ULN). ULN atau disebut juga pinjaman luar negeri adalah semua pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah.
Dalam hal mengatasi kekurangan kas dan mata uang asing pemerintah Indonesia memiliki alasan-alasan tertentu,dan membedakannya menjadi dua alasan terbesar utang negara Indonesia yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Dalam beberapa kasus, utang negara disebut membantu infrastruktur dalam pembangunan nasional. Seperti realisasi pendanaan pembangunan dalam PJPTI dalam APBN, Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Trans Sumatra pada pemerintahan Presiden Jokowi, hal ini juga dilakukan untuk membantu agar perekonomian yang ada di Indonesia ini segera meningkat dengan peningkatan ekspor. Bukan hanya itu, utang-utang negara tersebut juga diambil untuk membiayai ketersediaan sarana pendidikan, kebutuhan kesehatan, untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada negara ini. Peningkatan dari kegiatan investasi di dalam negeri Indoneisa, penutup defisit neraca pembayaran, dan alat peningkat pembayaran nasional juga menjadi alasan pemerintah Indonesia memanfaatkan utang negara di beberapa keputusannya. Keputusan tersebut juga diambil dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI dalam pembuatan keputusan APBN.
Beberapa hal yang perlu kita ingat juga adalah bahwasannya pemerintah Indonesia pastinya mempunyai aturan dalam keputusannya yaitu undang-undang, best practices dan prinsip kehatian-hatian (prudent). Sehingga dapat kita pastikan bahwa utang negara Indonesia yang diambil pemerintah tidaklah sembarangan dan dilakukan berdasarkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan negara itu sendiri.
Beberapa hal penting yang harus dilakukan dan diterapkan sebagai Masyarakat Indonesia adalah persatuan, kesamaan pendapat, keterbukaan, serta kepercayaan antara satu dengan yang lain merupakan nilai-nilai yang perlu ditingkatkan dan dijaga oleh semua orang selaku warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia dapat mengolah informasi lebih akurat dan tepat terhadap isu-isu mengenai utang Indonesia, karena utang negara Indonesia tidak hanya memiliki sisi negative, tetapi juga memiliki sisi positif di masa jangka Panjang dan dapat dijadikan Investasi negara, semua itu lagi-lagi berbalik pada oknum-oknum yang telah diberi kepercayaan terhadap petinngi atas negara. Apakah ia dapat menggunakan utang negara itu dengan baik atau malah menyalagunakannya untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk Kembali ke masyarakat.
Venti Eka Satya, Analisis Kebijakan Pengelolaan Utang Negara (2022), Vol.20 No. 1
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.