Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Claudia

Hak Asasi Manusia yang Mencakup tentang Kebebasan Berpendapat

Politik | 2023-08-22 20:33:46

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional.

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 bermakna bahwa warga Indonesia mendapatkan hak dan kebebasan dalam berbangsa. Hal ini berhubungan dengan HAM. HAM adalah Hak Asasi Manusia yang bermakna seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.

Hak asasi manusia sendiri dapat mencakup beberapa hal seperti hak untuk beragama, mendapat perlindungan maupun hak berpendapat. Hak berpendapat tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”.

Beberapa aturan di atas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu kontrol terhadap jalannya suatu pemerintahan. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat. Hak tersebut bisa disebut dengan kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

KOMPAS.COM/ANDI HARTIK

Kebebasan berpendapat bisa diartikan dengan kita memberikan pendapat masing-masing dalam acara formal maupun non formal. Kebebasan berpendapat memang kadang disalah artikan oleh beberapa masyarakat, apalagi sekarang sudah menggunakan media sosial untuk berpendapat, akan tetapi hal ini juga bisa di minimalisasi dengan penyaringan berita yang dibaca. Masyarakat juga harus selalu ingat bahwa negara memiliki peraturannya tersendiri.

Dapat diambil contoh tentang kasus pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik akan terkena Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda dalam hal ini tertera di Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. KNHA Manusia - Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, http://elearning.iainkediri.ac.id/pluginfile.php/194538/mod_resource/content/1/Artikel%20Kebebasan%20Berpendapat.pdf 1997 - academia.edu

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image