Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS
Gaya Hidup | 2023-08-22 13:16:37Jaminan kesehatan adalah hal yang harus dimiliki di setiap masyarakat, karena ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan saat memilih hal tersebut. Misal biaya yang mahal untuk berobat ke rumah sakit yang harus dibayarkan hingga bisa dapat pengobatan dan fasilitas yg memadai.
Pada era ini semua teknologi, informasi sudah sangat berkembang. orang orang mulai berbondong bondong menciptakan inovasi baru untuk memudahkan kita dari segala aspek. Pemerintah juga menciptakan program-program yang sangat membantu masyarakat Indonesia dalam segala aspek. Salah satu contohnya adalah BPJS, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyediakan kemudahan untuk melindungi kesehatan warga Indonesia yang dibuat oleh pemerintah. BPJS memiliki fungsi utama yaitu memberikan perlindungan secara mendasar bagi seluruh rakyat indonesia. Tidak hanya masyarakat saja yang bisa mengakses BPJS, saya sebagai mahasiswa juga bisa mengakses BPJS pasalnya pada tahap registrasi, para mahasiswa baru universitas airlangga diminta untuk menampilkan file BPJS yang masih aktif.
BPJS membantu untuk masyarakat Indonesia dalam mendapatkan hak untuk kemudahan dilindungi kesehatannya, setiap anggota keluarga wajib mendaftarkan dirinya ke BPJS. Misi BPJS adalah
1. Memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat
2. Memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia
3. Bersama menjaga kesinambungan finansial Program Jaminan Kesehatan. Untuk memakai jasa BPJS masyarakat harus membayar iuran sesuai kelas BPJS mereka masing masing , tetapi seperti yang kita ketahui tidak sedikit dari masyarakat Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang kurang mencukupi. Sempitnya lapangan pekerjaan menjadi faktor utama mengapa banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan. Kondisi inilah yang membuat masyarakat Indonesia terpaksa untuk menunggak iuran pembayaran BPJS setiap bulannya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan program pembayaran bertahap (REHAB). REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam realisasi program ini. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tentang pembebasan pembayaran BPJS kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya program ini, sehingga mereka tidak mengajukan program REHAB tersebut. Karena apabila kondisi ekonomi masyarakat kurang mampu maka informasi REHAB tersebut tidak tersalurkan karena banyak dari mereka yang tidak punya barang barang elektronik. Maka dari itu perlu peningkatan penyuluhan program REHAB.
Program REHAB ini tentu saja sangat memudahkan masyarakat Indonesia dan memberikan dampak positif karena banyak masyarakat yang memakai program tersebut dan makin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
#Amerta2023
#AngkatanMudaKsatriairlangga
#KsatriaAirlangga
#Bakti KamiAbadi Untuk Negeri
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
#UnairHebat
#BanggaUNAIR
#Ksatria8Garuda17
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.