Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SINTA DEWI NATASYA

Perlunya Peraturan Daerah Tentang Pembuangan Limbah

Eduaksi | Monday, 21 Aug 2023, 23:18 WIB

Pada era globalisasi saat ini, tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebersihan lingkungan hidup justru berkurang sangat drastis, karena banyak limbah-limbah yang di buat oleh masyarakat, akan tetapi masyarakat sendiri tidak bisa mengolah limbah tersebut. Dalam konteks yang telah dijabarkan, saya telah melakukan analisis terhadap jurnal “Implementasi Program Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Domestik di Kelurahan Danukusuman Kota Surakarta” oleh Mahendra Paksi Panji Tetuko, Rahayu Subekti (2022) memperkuat pandangan bahwa regulasi yang ketat tehadap tindakan tidak membuang limbah rumah tangga di sungai adalah langkah yang penting dan harus didukung oleh seluruh masyarakat.

source : https://www.medcom.id/nasional/daerah/zNPEnGzb-limbah-rumah-tangga-penyumbang-80-persen-pencemaran-lingkungan

Jurnal ini menyoroti tentang peraturan yang berlaku di Kota Surakarta yaitu Perda No 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun masih terdapat banyak hambatan dalam pengaplikasiaannya, namun peraturan ini terbukti cukup efektif untuk mengatasi permasalah pembuangan limbah di sungai. Masyrakat menerima dengan baik dan mencoba untuk terus meningkatkan kesadaran diri dengan tidak membuang limbah di sungai.

Di sisi lain artikel yang berasal dari website Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kulon Progo juga menyebutkan bahwa jika seseorang membuang sampah sembarangan maka akan dikenakan sanksi yang setimpal. Artikel dengan judul “Buang Sampah Sembarangan, Siap Dipenjara 3 Bulan atau denda 15 Juta” ini memuat tentang peraturan daerah No 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah tangga. Dalam pasal 31 E dinyatakanbahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatyang telah disediakan dan berpotensi diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paing banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Dari jurnal dan artikel ini juga menunjukkan bahwa pembuangan limbah rumah tangga di sungai memiliki dampak yang sangat negatif terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Dengan menerapkan regulasi yang ketat, kita dapat mencegah pencemaran sungai, melindungi keanekaragaman hayati, dan mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh air terkontaminasi. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta juga membuka peluang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Saya pribadi sangat setuju dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembuangan limbah ini dikarenakan kebiasaan masyarakat Indonesia yang semena mena dan tidak patuh jika tidak ketahuan, saya rasa gebrakan pemerintah ini merupakan hal yang cukup efektif untuk mulai mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan tersebut. Masyarakat Indonesia sebagian besar memang sering melakukan sesuatu yang menurut mereka biasa dan menganggap hal tersebut sebagai kebiasaan padahal tidak selamanya hal yang mereka lakukan itu benar. Dengan adanya peraturan dan ancaman yang kuat dari pemerintah saya rasa mampu untuk membuat masyarakat indonesia berbenah diri dan sadar bahwa pembuangan limbah di ara sungai sangat beresiko membuang banya lingkungan tercemar. Contoh yang bisa kita ambil jika kita membuang limbah ke sungai dan limbah tersebut susah terurai akan membuat kontaminasi yang bisa menyebabkan orang yang tidak sengaja menjadikan air sungai sebagai air minum mengalami keracunan. Limbah skala besar yng mencemari sungai juga sangat berpotensi menyebabkan banjir dan jika hal tersebut terjadi saya rasa masyarakat yang membuang sampah di sekitar sungai tersebut justru akan mengalami banya kerugian. biota sungai yang terkna limbah pun pasti akan terdampak sehingga ekosistem sungai akan mengalami kerusakan. saya rasa cukup itu pandangan saya mengenai implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image