Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Progam Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

Lainnnya | Sunday, 20 Aug 2023, 23:53 WIB

Nama : Dioferonal Dewangga Wirayuda

NIM : 007231073

Garuda 23 Ksatria 11

Tema: "Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga Melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"

Isu: : Lingkungan

Sub Isu: "Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN" (SDG 15)

Peran FDG: Netral

Pemerintah Indonesia telah mengatur bagaimana mengenai reklamasi tambang yang harus dilakukan oleh pemilik maupun perusahaan pertambangan setelah mengeksploitasi hasil bumi suatu wilayah.

Reklamasi atau perbaikan tambang merupakan suatu hal yang dilakukan untuk menjaga ekosistem guna menghindar eksploitasi. Hal ini sudah diatur dengan jelas di UU Tahun 1967 No. 11, UU Tahun 1982 No. 4, dan UU Tahun 1992 No. 24.

Menurut BBC Indonesia (2019), banyak dari ribuan lubang tambang yang terbengkalai di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang saat ini telah diisukan akan menjadi lokasi baru untuk ibu kota

negara Indonesia. Pemerintah telah mengkonfirmasi hanya ada 500 tambang yang telah direklamasi dan siap dengan adanya ibu kota baru.

Perbincangan perihal pembangunan ibukota baru, saat ini isu atau masalah mengenai pemindahan lokasi ibukota negara sedang ramai diperbincangkan. Tidak hanya reklamasi, namun upaya rehabilitasi hutan juga tengah dilakukan oleh pemerintah demi merealisasikan pemindahan lokasi ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurut (Deny,2019) pemerintah menginginkan ibukota yang kondusif dan akomodatif, tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini ibukota negara terdapat di pulau jawa dengan tingkat penduduk yag tinggi.

Pemerintah juga menginginkan adanya keadilan pembangunan pada setiap daerah di Indonesia. Salah satunya dengan memindahkan ibukota ke daerah yang masih jarang penduduk.

Banyak usaha yang dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan, salah satunya adalah rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas tambang, dengan tahapan pemeriksaan dan perencanaan reklamasi serta revegasi tanaman. R

eklamasi lahan bekas tambang sendiri berfungsi sebagai perbaikan lahan yang digunakan supaya dapat difungsikan kembali. Dengan adanya pemindahan IKN sendiri, hal ini dapat mempengaruhi lahan hutan dan dapat merubah fungsi lahan bekas tambang tersebut. Maka dari itu pembangunan IKN harus bersamaan dengan perbaikan lahan hutan sehingga tidak merusak lingkungan hutan.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria11_Garuda23

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

  • #-
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image