Parpol : Badan Perjuangan Atau Institusi Publik?
Politik | 2023-08-19 05:54:46Serangan dan hujatan terhadap Partai Politik semakin bertubi-tubi terkait dengan perilaku koruptif sebagian fungsionaris dan atau kader Partai. Bahkan diusulkan Parpol : yang terbukti koruptif harus dibubarkan sebagaimana Parpol yang terbukti beraliran komunisme atau setidaknya dikenai sanksi tidak boleh menjadi peserta pemilu selama lebih dari satu periode. Bagaimana membuktikan bahwa sebuah Parpol berlaku korup dan tak sekadar oknum-oknum Parpol saja, beberapa kalangan meletakkan Parpol selayaknya badan publik yang lain bukan sebagai badan perjuangan sehingga bisa diakses terbuka sumber-sumber keuangannya oleh masyarakat. Akan tetapi penilaian seperti ini tentu melupakan atau mengabaikan peran Partai Politik dalam hidup bernegara dan berbangsa. Lebih dari itu adalah kesalahan dalam memandang hakikat Partai Politik. Memang dalam situasi liberal seperti ini keterbukaan dan transparansi seakan menjadi dewa penyelamat, padahal dari sisi politik hujatan terhadap Partai Politik juga bisa bermakna depolitisasi sebagaimana kebijakan politik pada masa Orde Baru yang ujungnya adalah menjauhkan rakyat Marhaen dari kesadaran politik dalam artian lain kesadaran terhadap cara bernegara dan berbangsa. Lagi-lagi politik bukanlah untuk rakyat Marhaen tapi cukup sebagian golongan yang sudah terbiasa memerintah saja.
Dari sejarah berbangsa dan bernegara kita, diketahui bagaimana peran Parpol begitu sentral dalam proses perjuangan kemerdekaan yang merupakan titik tolak dalam perjuangan kemerdekaan dengan cara-cara modern. Tidak perlu dideretkan di sini Badan-Badan Perjuangan yang bernama Parpol itu dalam perjuangan melawan kolonialisme beserta jatuh bangunnya dalam membangunkan rakyat Marhaen untuk menyadari adanya politik kolonial dan menyatukan rakyat Marhaen untuk berjuang bersama. Cukuplah bila kita mau takzim terhadap sejarah perjuangan bangsa, nama-nama Partai Politik itu akan menari sendiri dalam imajinasi dan cita-cita berbangsa dan bernegara kita.
Karena itu meletakkan situasi ekonomi-politik nasional sekarang sebagai sudut pandang dalam menilai perilaku Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) sebagian warga negara Republik yang dimerdekakan 78 tahun yang lalu itu jauh lebih penting daripada penghujatan terhadap parpol . Dan sebenarnya, hukuman terhadap Parpol yang koruptif karena dicurigai banyak kadernya yang melakukan korupsi uang Negara, entah untuk dirinya sendiri atau atas nama dan untuk Parpolnya, bila rakyat Marhaen tak suka tindakan korupsi tersebut tentu atau silahkan saja tidak mendukung parpol tersebut.
Dengan begitu Partai Politik tersebut akan bubar dengan sendirinya karena tak ada rakyat Marhaen yang mendukung atau ada kekuatiran, malah rakyat Marhaen mendukungnya karena kecipratan uang Negara? Bila itu terjadi tentu merupakan perilaku politik yang aneh walau belum tentu salah secara politik: bukankah hitam putihnya Negara yang berkedaulatan rakyat ditentukan oleh rakyat itu sendiri atau kita benar-benar percaya bahwa rakyat memang bodoh sehingga bisa dibodohi para politisi busuk dan korup itu yang mengendarai Partai Politik busuk pula?
Jalan lain bila mungkin dan bisa, tentu saja berharap pada ketegasan hukum Negara kita dalam menangani koruptor yang semakin merusak sendi-sendi hidup bernegara dan berbangsa tanpa perlu tebang pilih. Di sini diperlukan keberanian dan kesadaran politik warga negara untuk mengontrol dan memberanikan para petugas hukum yang berwenang. Bila semua jalan sudah buntu, bahwa pemerintahan macet dan tidak bisa dipercaya demikian juga Parpol yang ada saat ini, tentu rakyat Marhaen punya jalan sendiri sebagaimana air yang mengalir. Akan tetapi kemana air mengalir itu sehingga sampai pada tujuan yang pas tentu saja membutuhkan alat. Alat untuk rakyat Marhaen yang bercita-cita dan sedang bergerak mengalir tersebut lagi-lagi tak bisa ditolak adalah badan-badan perjuangan politik dan bukan badan-badan publik yang bercita rasa pelayanan terhadap warga negara yang memang menjadi haknya.
Politik tentu tak hanya dipahami sebagai bentuk kekuasaan yang serakah tetapi juga cara untuk mewujudkan cita-cita sosial ekonomi dan bagaimana mengatur masyarakat agar semakin bahagia lahir-batin. Dalam hidup berbangsa dan bernegara kita, cita-cita politik yang umum dikenal adalah bertujuan mewujudkan masyarakat Sosialis Indonesia atau masyarakat adil dan makmur. Tujuan ini jelas dilatar-belakangi oleh ekonomi kolonial yang ratusan tahun tidak mewujudkan masyarakat adil dan makmur tapi justru melakukan diskriminasi terhadap warga negara. Rakyat jelata kaum bumi putera tidak bisa sekolah tapi bumi putera ningrat dan warga negara selain bumi putera justru bisa menikmati badan-badan publik kolonial. Situasi ini mendorong munculnya badan-badan perjuangan politik yang mengusahakan hapusnya politik ekonomi kolonial. Setelah kemerdekaan tercapai, perubahan dari sistem ekonomi kolonial ke ekonomi nasional ternyata juga tak gampang dan mulus, banyak rintangan bahkan sistem ekonomi kolonial seakan bisa menemukan jalan kembali sementara pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjadi jaminan sistem ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur semakin terabaikan.
Di tengah kegelisahan ini, malah ada seorang wakil rakyat dan mantan wakil rakyat dari sebuah Parpol yang menyerukan pembubaran Komisi Pemberantasan korupsi dan pemaafan terhadap koruptor menuai hujatan dan kecaman dan imbasnya terhadap bentuk organisasi Partai Politik itu sendiri yang seakan di antara hujatan dan kecaman terhadap parpol itu juga hendak dicari sistem untuk mengatur Republik ini menuju masyarakat adil dan makmur tanpa Partai Politik. Apakah seperti Orde Baru? Ketika golongan yang tak mengatasnamakan partai politik dan hanya berkarya selalu menang dan memerintah? Walau tentu saja tanpa parpol bisa diartikan tanpa parpol yang tak berfungsi sebagai badan perjuangan. Akan tetapi di balik seruan itu, bila kita menengok situasi kondisi politik riil hidup berbangsa dan bernegara kita yang semakin mengarah ke pelukan kolonialisme bentuk baru, seruan wakil rakyat yang bikin gempar dan heboh di kalangan penggiat anti korupsi ini, bisa jadi bermakna positif asalkan pemaafan koruptor nasional ini juga bermakna penguatan nasional untuk menuju rel ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, untuk semakin memperkuat persatuan nasional adalah mengembalikan hak-hak politik berikut memberikan kompensasi ekonomi terhadap korban-korban politik Orde Baru yang sampai sekarang masih dikucilkan seperti para Simpatisan Bung Karno dan anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Berikutnya adalah memperkuat solidaritas nasional dengan cara menjamin kesehatan dan pendidikan rakyat Gratis yang Ilmiah dan Demokratis, memberikan tanah untuk petani penggarap Bisakah?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.