Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Semarang

Sebanyak 931 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Semarang Terima Remisi Umum

Info Terkini | Thursday, 17 Aug 2023, 16:10 WIB
Perwakilan warga binaan pemasyarakatan terima Remisi Umum - dok. Humas Lapas

Semarang - Pada momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang gelar Penyerahan Remisi Umum Tahun 2023 di Aula Joglo Ageng Lapas Semarang, Kamis(17/08).Pengurangan masa pidana diterima 931 warga binaan pemasyarakatan Lapas Semarang yang terdiri dari berbagai tindak pidana.

Surat Keputusan (SK) tersebut secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah serta Kepala Lapas Semarang kepada perwakilan Narapidana.

Gubernur Jawa Tengah mengapresiasi petugas Lapas dan Rutan atas pembinaan yang dilakukan. "Saya senang melihat warga binaan disini, semua tampak kreatif menghasilkan produk-produk karyanya untuk dijual diluar".

Hal tersebut tidak lepas dari model pembinaan yang kreatif dari petugas Lapas untuk berinovasi memberikan pelatihan-pelatihan bermanfaat", tandas Gubernur Jateng.

Kalapas Semarang menyebutkan beberapa narapidana dapat langsung bebas setelah menerima remisi. "Ada sejumlah 907 orang menerima RU I dan 24 orang terima RU II, beberapa dapat langsung bebas karena masa pidana sudah habis", pungkasnya.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Seusai penyerahan remisi, Gubernur Jateng berkesempatan melihat Pameran Karya Warga Binaan Lapas Semarang. Produk yang ditampilkan antara lain kerajinan tangan sandal anyaman, boneka, kursi anyaman, batik tulis, jaket serta ukiran kaligrafi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image