Membela Indonesia di Usia 78 Tahun
Info Terkini | 2023-08-17 12:38:53Kita patut bersyukur negara kita masih diberi kemerdekaan sejak 78 tahun silam. Rentang waktu yang penuh dengan pengalaman dan sejarah. Ketika dunia berada dalam ancaman perang dunia ke-3, kita masih bisa hidup normal. Tentu ini hal yang luar biasa. Menjaga kemerdekaan tidak cukup dengan foya-foya, namun harus tetap waspada.
Membela Indonesia dari berbagai ancaman harus terus dilakukan. Di era saat ini, membela negara tidak lagi didefinisikan sebagai perang dengan senjata. Ketika masih ada anggapan bela negara adalah aktivitas militer, sesungguhnya hal demikian tidak sepenuhnya benar. Bela Negara adalah implementasi dari tanggung jawab dan hak warga negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan komunikasi dan sosialisasi secara baik kepada seluruh komponen bangsa, agar memiliki persepsi dan pemahaman yang komprehensif tentang Bela Negara.
Undang-undang telah mengatur bela negara, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 3; setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 30 (1 dan 2); (1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, (2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata. Dijelaskan bahwa TNI sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Pemerintah telah melakukan upaya penyadaran dalam kehidupan berbangsa dan negara, salah satunya melalui Bela Negara. Berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU No. 3 tahun 2002, Bela Negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Sukzaya dalam Sudirwo (2009:51) bahwa "Pembelaan negara atau Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaannya kepada tanah air beserta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara."
Bela Negara merupakan hak, kewajiban, sekaligus tanggung jawab seluruh komponen bangsa tanpa kecuali. Dengan kata lain, Bela Negara merupakan kwajiban dan tanggung jawab warga negara untuk mempertahankan eksistensi dan kedaulatan negara, dan bukan hanya tanggung jawab militer, melainkan tanggung jawab kita semua.
Selain itu, upaya Bela Negara memiliki spektrum yang amat luas, dinamis dan kontemporer. Luas dalam arti bahwa Bela Negara menyangkut hal yang kecil sampai ke hal yang besar dan menyangkut seluruh aspek kehidupan negara, mulai ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan. Dinamis mengandung arti bahwa Bela Negara berdimensi bergerak ke depan mengikuti perkembangan zaman dengan berbagai tantangannya. Kontemporer berarti bahwa Bela Negara memiliki konteks kekinian, mengikuti kecenderungan masa kini yang berbeda dengan masa lalu.
UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan tujuan pendidikan nasional yang mesti digunakan dalam pendidikan Bela Negara di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan nasional seperti diuraikan di atas, menjadi landasan dalam pendidikan Bela Negara. Dalam ranan pendidikan nasional, pendidikan Bela Negara terlingkupi dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Salah satu tujuannya adalah mendidik agar anak bangsa menjadi warga negara yang good and smart citizen, yakni warga negara yang memiliki kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya. PKn sebagai salah satu saluran sosialisasi Bela Negara tidak hanya diajarkan pada kegiatan sekolah tetapi juga pembelajaran bagi community civic di tengah masyarakat.
Landasan konsep Bela Negara, pertama, wajib militer. Subyeknya adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya. Kedua, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dengan syarat-syarat tentang Bela Negara yang diatur konstitusi. Menurut UU No. 3 tahun 2002, wujud Bela Negara adalah a). Pendidikan Kewarganegaraan, b). Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib, c). Pengabdian Secara Sukarela Sebagai Prajurit TNI dan d). Pengabdian Sesuai Profesi.
Tujuan pendidikan Bela Negara sesungguhnya merupakan penjabaran dari tujuan PKn yaitu menanamkan jiwa dan semangat Bela Negara kepada warga negara yang dapat mengoptimalkan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak kewarganegaraan (civic disposition). Perpaduan ketiganya melahirkan warga negara yang sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.(*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.