Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image BALANCE spring buffer

Pulang Kantor Sering Melewati Jalanan Kota yang Kurang Baik?

Mobil | Monday, 14 Aug 2023, 13:18 WIB

Jika Anda sering melewati jalanan kota yang kurang baik saat pulang kantor, memasang karet peredam guncangan pada mobil dapat menciptakan kenyamanan berkendara. Berikut adalah beberapa manfaat karet peredam guncangan pada mobil yang dapat membantu menciptakan kenyamanan berkendara :

1. Mengurangi guncangan : Karet peredam guncangan berfungsi untuk meredam guncangan yang terjadi saat mobil melintasi jalan yang tidak rata atau bergelombang. Dengan memasang karet peredam guncangan, Anda dapat mengurangi efek guncangan, saat berkendara di jalan berlubang dan tidak rata.

2. Meningkatkan kenyamanan : Karet peredam guncangan membantu meredam guncangan dan getaran yang terjadi saat mobil melintasi jalan yang tidak rata, sehingga meningkatkan kenyamanan penumpang.

3. Meningkatkan Keamanan : Karet peredam guncangan juga membantu menjaga stabilitas kendaraan saat melintasi jalan yang tidak rata, sehingga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

4. Meningkatkan umur mobil : Karet peredam guncangan membantu meredam guncangan dan getaran yang terjadi saat mobil melintasi jalan yang tidak rata, sehingga mengurangi tekanan pada bagian-bagian mobil seperti suspensi dan sistem kemudi. Hal ini dapat membantu memperpanjang umur mobil.

Illustrasi Jalanan Kota

Pastikan untuk memilih karet peredam guncangan yang berkualitas dan sesuai dengan jenis mobil yang digunakan. Selain itu, pastikan juga untuk melakukan perawatan secara rutin agar karet peredam guncangan tetap berfungsi dengan baik.

Sumber :

1. Sumber 1

2. Sumber 2

3. Sumber 3

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image