Islam Solusi Tuntas Pungli Dunia Pendidikan
Agama | 2023-08-02 17:47:07By: Sarie Rahman
Maraknya pungutan liar di negara ini seolah menjadi sebuah trend di tengah masyarakat tak terkecuali di dunia pendidikan. Seperti yang terjadi di Bondowoso, dugaan adanya pungutan liar di salah satu sekolah negeri mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Pendidikan (Dispendik). Sebagai tindak lanjut Dinas mengeluarkan larangan adanya program yang membebani dan memberatkan wali murid. Disampaikan oleh kepala Dispendik Bondowoso Sugiono Eksantoso bahwa setiap Kepala Sekolah maupun Komite harus memantau setiap guru secara ketat sebagai upaya menghindari terjadinya tindakan yang berlawanan dengan hukum (Radar Jember.id, 20/07/2023).
Bermula dari banyak para wali murid yang mengeluhkan perihal adanya program sekolah yang dirasa sangat memberatkan bagi para wali murid, mulai dari maraknya acara wisuda ditingkat Sekolah Dasar, hingga akhirnya pihak Dinas mencium aroma dugaan adanya pungutan liar. Alhasil selaku Kepala Dinas Sugiono pun mengeluarkan peraturan akan menindak tegas para pelaku, dalam hal ini sekolah yang terbukti melakukan pungli dan tidak di perkenankan mengambil sumbangan maupun program apapun berkaitan yang di keluhkan wali murid. Masih menurut Sugiono, pihak sekolah harus mengevaluasi dan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengadakan kegiatan di luar jam sekolah, agar tidak ada wali murid yang merasa terbebani. Bahkan harus ada persetujuan wali murid sebelum mengadakan kegiatan tersebut, diharapkan agar siswa dapat belajar dengan nyaman dan dapat memberikan prestasi yang baik untuk mengharumkan nama baik Bondowoso.
Kasus pungli yang terjadi di salah satu sekolah negeri Bondowoso bukan pertama kali dan satu-satunya, di beberapa wilayah seperti di SMK Negeri 1 Sale Rembang juga pernah terjadi dengan berkedok dana hibah, hal serupa juga terjadi SMKN1 Purworejo Jawa Tengah yang viral setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengunggahnya dalam sebuah stori Instagram. Menurut praktisi pendidikan Dr. N.Faqih Syarif di kanal Khilafah News (Sabtu,22/7/2023) merebaknya pungutan liar berdalih sumbangan atau iuran sekolah adalah sebagai konsekuensi banyaknya kegiatan serta anggaran di luar program sekolah yang menimbulkan kebutuhan biaya lebih untuk operasional.
Di sampaikannya pula bahwa dalam Permendikbud no.75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah yang bertugas memberikan evaluasi penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan melalui upaya kreatif inovatif, menggalang dana, sumber daya pendidikan dari masyarakat baik itu perorangan, dunia usaha, dunia industri, organisasi maupun pelaksana kepentingan lainnya. Dr.Faqih juga menyampaikan bahwa pendidikan itu memang berat jika harus ditanggung sekolah dengan hanya mengandalkan SPP, terlebih untuk sekolah swasta. Sekalipun demikian Dr.Faqih berpendapat harusnya di bedakan antara sumbangan pendidikan yaitu pemberian berupa uang, barang atau jasa dari peserta didik atau walinya, perorangan atau kolektif masyarakat atau lembaga, yang dikeluarkan secara sukarela dan tidak terikat satuan pendidikan.
Berbeda hal dengan pungutan pendidikan adalah penarikan uang yang dilakukan sekolah kepada peserta didik atau orang tua, yang sifatnya mengikat dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan sekolah. Maka sangat disayangkan adanya Komite Sekolah sebagai hasil ketetapan Permendikbud yang bisa jadi fungsi tugasnya tidak disosialisasikan, akhirnya hanya berfungsi sebagai segel untuk melakukan pungutan. Dan masih menurut Dr. Faqih karena beban sekolah berat, harusnya dunia pendidikan memiliki keterkaitan dengan politik pendidikan melalui negara sebagai pemilik tanggung jawab dominan. Tidak seperti saat ini, dimana pejabat mempropagandakan pendidikan gratis tapi realitasnya tidak mencukupi kebutuhan.
Negara bertanggung jawab atas pendidikan rakyat baik di provinsi maupun kabupaten, bukan hanya sekedar memberi kampanye slogan pendidikan gratis tapi nihil dana, akhirnya muncullah pungutan dan dana hibah. Di sini pentingnya politik pembiayaan pendidikan dalam Islam. Karena dalam politik pendidikan Islam, pembiayaan pendidikan itu menjadi tanggung jawab negara penuh, untuk semua jenjang, meliputi gaji para guru atau dosen maupun infrastruktur sarana prasarana pendidikan, yang pada saat ini semua dibebankan kepada para orang tua peserta didik. Beruntung sekolah negeri ada subsidi dan bantuan lain, bagi sekolah swasta tentu lebih berat, alhasil biaya pendidikannya lebih mahal.
Dalam Islam yaitu pada masa kekhalifahan sumber pemasukan negara pengelolaan APBN diatur sesuai aturan Islam, disamping sumber pemasukannya yang sangat banyak. Dan tujuan negara tidak untuk mencari keuntungan yang hanya bersifat materi, semata-mata demi kemajuan umat dengan jalan meningkatkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban. Sejatinya kesadaran mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan sekolah telah terjadi sejak abad ke 7 hingga 13 Masehi, dengan negara sebagai pelopornya, hanya saja beda tujuan dan metode. Jika di masa kekhalifahan bertujuan memajukan umat manusia sebaliknya tujuan sekolah di sistem sekuler kapitalisme dari setiap ketetapan negara bertujuan mencari keuntungan pada rakyat. Sejatinya negara berkewajiban melindungi, mengayomi rakyat bukan malah menjadi makelar yang mencari keuntungan pada rakyat.
Segala persoalan carut marut dunia politik pendidikan sebenarnya hanya dapat diatasi dan disolusi dengan Islam, aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya (Allah SWT), dengan dirinya sendiri, serta dengan manusia yang lain. Maka tidak ada jalan lain kecuali kembali menerapkan Islam dalam naungan institusi yang bisa menerapkannya, yaitu daulah Islamiyyah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.