Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Ghaniy Morie

Paradigma Nashr Hamid Abu Zaid tentang Poligami

Khazanah | 2023-07-28 14:26:44
Sumber: ahmadbinhanbal.com

Nashr Hamid Abu Zaid (w. 2010) merupakan cendekiawan Muslim asal Mesir yang mengkaji Al-Qur`an dengan konsen terhadap isu humanitas dan budaya Arab melalui karya magnum opusnya "Mafhum al-Nashsh: Dirasah fi al-‘Ulum al-Qur`an" (Konsep Teks: Studi tentang Ilmu-Ilmu Al-Qur’an).

Ia akrab dengan hermeneutika Barat, menulis sebuah artikel “Al-Hirminiyuthiqa wa Mu’dhilat Tafsir al-Nashsh” (Hermeneutika dan Problem Penafsiran Teks), yang merupakan artikel pertama tentang hermenutika yang ditulis dalam bahasa Arab (Busriyanti: 2013, 100).

Paradigma Al-Qur`an

Mengenai hakikat teks, Nashr Hamid terinspirasi dari Muktazilah. Di samping itu, Nashr Hamid mengadopsi hermeneutika Hirsch untuk menggali makna dan signifikansi teks, namun tidak sepenuhnya mengikuti Hirsch terkait rehabilitasi makna authorial.

Bagi Nashr Hamid, makna adalah sesuatu yang bersifat mapan (original) sesuai konteks wahyu, dan signifikansi (maghza) merupakan apa yang muncul melalui hubungan antara makna dan pembaca, dengan kata lain bersifat dialogis.

Menurut Nashr Hamid, Al-Qur`an merupakan wahyu Allah Swt dalam bentuk teks yang sarat makna. Pembahasan tentang teks Al-Qur`an tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya Arab pra-Al-Qur`a dan era Al-Qur`an (Nashr Hamid Abu Zaid: 2013, 1-3).

Nashr Hamid menganggap fenomena wahyu Ilahi (wahy tanzil) sebagai bagian dari budaya di mana ia muncul. Kenyataan tersebut akan dapat dicermati misalnya pada perbedaan gaya dan muatan wahyu yang diturunkan di Makkah dan di Madinah, karena perbedaan kultur serta latar belakang sosial setempat (M. Nur Ichwan: 2001, 82).

Dengan demikian, pemahaman teks Al-Qur`an difokuskan kepada aspek-aspek yang terkait dengan kebudayaan dan tradisi; lebih tepatnya pada masalah historisitas teks, otoritas teks, dan pembacaan kontekstualnya (manhaj al-qira’ah al-siyaqiyyah) (M. Fauzinuddin Faiz: 2015, 45).

Berangkat dari gagasan tersebut, Al-Qur`an dapat ditinjau dari sisi normatif dan praksis. Menurut Nashr Hamid, hal ini penting dipahami, supaya dapat membedakan mana makna orisinal teks dengan makna yang dilatarbelakangi struktur budaya dan ideologi penafsir yang sudah terkonstruk dalam diri dan lingkungannya.

Sisi normatif bersifat transendental, sakral dan formal, sedang sisi praksisnya bersifat dinamis, berkaitan dengan relevansi masa kini di mana ajaran Al-Qur`an diterapkan.

Interpretasi Ayat Poligami

Salah satu model pembacaan “teks” ala Nashr Hamid Abu Zaid adalah tentang permasalahan poligami. Bagi Nashr Hamid, poligami dalam wacana Al-Qur`an memiliki tiga level makna, yakni pemahamannya haruslah melampaui makna historisnya dengan mengungkap dimensi yang tak terkatakan (makna bathin-nya) dan mampu menguak signifikansi (maghza) masa kininya (Fikri Hamdani: 2016, 40).

Sebagai landasan, ayat poligami adalah sebagai berikut:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa`/4: 3)

Nashr Hamid Abu Zaid menginterpretasi ayat di atas dengan tiga langkah. Pertama, melihat konteks ayat tersebut ketika turun, dan mengaitkan dengan tradisi Arab pra-Al-Qur`an. Hal ini dilakukan untuk melihat makna orisinal daripada teks.

Nashr Hamid berargumen bahwa sebelum datangnya Islam (pra-Al-Qur`an), poligami tidaklah dibatasi sampai empat, melainkan lebih dari itu. Kemudian ketika Islam datang dengan Al-Qur`an-nya, izin seorang laki-laki untuk menikah dibatasi sampai empat kali (M. Nur Ichwan: 2003, 139).

Langkah kedua, meletakkan teks dalam konteks Al-Qur`an secara keseluruhan (tafsir al-Qur`an bi al-Qur`an). Pada langkah ini, Nashr Hamid mencoba untuk menemukan makna yang “tak terkatakan” dalam ayat Al-Qur`an. Pada konteks poligami ini, Nashr Hamid membandingkan dua ayat yang cenderung saling menjelaskan, ia membandingkan surat an-Nisa` ayat 3 dan an-Nisa` ayat 129.

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS. an-Nisa`/4: 3).

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisa`/4: 129).

Nashr Hamid menganalisis kedua ayat di atas dengan analisis linguistik. Di dalam ilmu linguistik Arab, dikenal dengan adanya istilah ‘adad syarth, fi’il syarth, dan jawab syarth.

Pada kata “jika” di atas adalah merupakan suatu partikel kondisional (kalimat pengandaian) atau dalam istilah linguistik disebut sebagai ‘adad syarth. Kata “adil” pada ayat yang pertama adalah fi’il syarth, dan kata “seorang” adalah sebagai jawab syarth.

Kemudian ditegaskan oleh ayat sesudahnya (an-Nisa` ayat 129) bahwa “adil” dalam konteks poligami adalah sesuatu yang mustahil bisa dilakukan oleh manusia, hal itu berdasar pada penggunaan kata lan (لَنْ) yang berarti “tidak akan pernah”.

Dari sini Nashr Hamid ingin mengungkapkan bahwa salah satu syarat seseorang boleh berpoligami adalah masalah keadilan, tapi untuk bisa berbuat adil kepada lebih dari satu istri, seorang suami tidak akan pernah mampu melakukannya. Karena itu Nashr Hamid berkeyakinan bahwa poligami tidak diperbolehkan.

Langkah yang ketiga adalah mengusulkan pembaruan dalam hukum Islam. Hal ini berangkat dari gagasan bahwa pendapat para mufassir dan fuqaha` klasik bisa saja direvisi serta sama sekali tidak transendental dan mutlak. Sebagaimana disebutkan di awal tadi, di sinilah mesti diletakkan sisi dialogis dan signifikansinya Al-Qur`an.

Dalam hukum Islam klasik, poligami diklasifikasikan masuk dalam bab “hal-hal yang diperbolehkan”, istilah pembolehan menurut Nashr Hamid tidaklah sesuai, karena pembolehan poligami dalam Al-Qur`an pada hakikatnya adalah sebuah pembatasan dari praktik poligami yang tak terbatas, pembatasan tidak berarti pembolehan (M. Nur Ichwan: 2003, 140).

Kesimpulan

Setiap pilihan kata yang ditata dalam Al-Qur’an oleh Sang Penuturnya tiada yang tanpa maksud. Karena itu, relevan bila Nashr Hamid Abu Zaid merasa perlu melacak perkembangan makna teks dalam hal ini ayat mengenai poligami menggunakan teori-teori mutakhir bidang linguistik, sastra, semiotik dan hermeneutika dalam kajian tafsir Al-Qur’an.

Pada akhirnya bisa dikatakan, Nashr Hamid Abu Zaid berkesimpulan bahwa “poligami dilarang” dengan melacak makna orisinal teks melalui historisitas teks Al-Qur`an ketika masa pra-Islam dan masa Al-Qur`an diturunkan, menganalisis teks menggunakan pendekatan linguistik untuk menyingkap pesan di balik teks, lalu kemudian mengungkap signifikansi konteks kekiniannya.

Wa Allah a'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image