Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam
Info Terkini | 2023-07-27 12:39:45
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik KPK, kemarin, Rabu (26/7).
Budi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.Budi diperiksa bersama Novie Riyanto selaku Sekjen Kemenhub.
Apa saja yang digali penyidik KPK?"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.-Ali Fikri
Dalam kasus suap proyek tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub.
Harno dan lima pejabat Ditjen Perkeretaapian lainnya diduga menerima suap hingga Rp 14,5 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut.
Pembangunan dan pemeliharaan proyek dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Berikut proyek-proyek tersebut :
1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso
2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
3. 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
4. Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera
Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Tersangka pemberi suapnya adalah: Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4). Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
