PPSDM Migas Bekali Regulasi BBM dan BBG Bersubsidi untuk ASN KESDM
Eduaksi | 2023-07-27 09:25:50Regulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat agar dapat digunakan secara efisien dan adil. Untuk itu perlu diadakannya pelatihan yang membahas secara detail tentang regulasi ini dan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Regulasi BBM dan BBG Bersubsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelatihan diadakan selama dua hari dan dimulai pada Selasa (25/07/23) secara online by zoom meeting.
Risdiyanta, salah seorang widyasiwara di PPSDM Migas sekaligus Course Leadernya menjelaskan tentang tujuan pelatihan ini.
“Secara umum setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu memahami berbagai regulasi terkait BBM dan BBG yang bersubsidi. Kami nanti juga akan memberikan materi yang akan menjelaskan secara global mengenai regulasi ini. Beberapa diantaranya adalah Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan Migas, Produk – Produk BBM dan BBG, Penyimpanan Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan, Niaga Migas, Teknik Pengawasan BBM dan Liquified Petroleum Gases (LPG) bersubsidi, Kebijakan Regulasi BBM bersubsidi, dan Kebijakan Regulasi LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Dalam pelatihan ini dijelaskan mengenai spesifikasi LPG. LPG sendiri adalah bahan bakar gas yang dicairkan pada tekanan 120 psi atau 8 bar. Di Indonesia sendiri terdapat tiga macam LPG yaitu LPG Propana, LPG Butana dan LPG Campuran Propana – Butana. Selanjutnya, materi yang diberikan adalah apa saja produk LPG yang ada di Indonesia, sifat umum LPG, dan beberapa pengujian sifat fisik LPG.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.