Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MERAH PUTIH - INDONESIA

Segudang Permasalahan UPTD Balai Benih dan Riset Kota Banjar

Info Terkini | Monday, 24 Jul 2023, 21:32 WIB
Kepala Beserta Staf Uptd Balai Benih dan Riset Kota Banjar Jawabarat

Republika Kota Banjar- Dugaan Korupsi dan ketidak becusan kepala Uptd Balai Benih program inovasi bibit benih unggulan dianggap gagal, dan sisakan banyak hutang ke suplayer gabah padi,hal ini terungkap Pengusaha Pengepul Padi asal Banjarsari menagih secara langsung ke kepala Balai Benih Pertanian Pataruman Kota Banjar yang angkanya cukup fantastis yakni kurang lebih 600 juta. Senin 23-07-2023 Kepala UPTD Bapak Isnaeni sempat di klaripikasi terkait hal tersebut dan Beliau membenarkan tapi itu hanya bisnis pribadi dan tidak ada sangkut pautnya sama masalah kedinasan di Balai Benih pungkasnya.

Tidak cukup sampai disitu, kegagalan program inovasi Bibit Unggulanpun di tahun 2022 dan 2023 tidak berjalan, dan lagi-lagi dengan entengnya Kepala Uptd Pak Insaeni mengatakan gagalnya inovasi bibit unggula dikarenakan masalah Hama dan irigasi yang terganggu ucapnya,

Ditempat lain (YZ) Petani Setempat mengmentari UPTD Balai Benih justru solusinya para petani dari mulai hama dan sistem irigasi ataupun yang berkaitan dengan para petani Uptd Balai Benih lah yang bisa mengatasi permasalahan permasalahan tersebut kenapa ini malah jadi alasan tany tidak masuk akal Ucapnya.

Meskipun petani bisa menghasilkan inovasi benih bina unggulan, benih itu tetap harus disertifikasi. Jika tidak tersertifikasi, maka akan terancam sanksi hukum pidana.

Bahkan, larangan peredaran benih tanpa sertifikasi dilarang keras pengadaan dan peredarannya melalui pasal 16. Sedangkan dalam Pasal 60, disebutkan tindakan ini merupakan tindak pidana:

Pasal 16 Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budibaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup.

Pasal 60

i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Prosuder Pendaftaran Benih Inovasi

Oleh karenanya, petani yang berhasil melahirkan inovasi bibit bina wajib melakukan pendaftaran sertifikasi benih. Berikut ini tata prosedurnya merujuk pada Permentan No 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina:

a. pemeriksaan

1. kebenaran Benih Sumber; 2. lapangan dan pertanaman; 3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar; 4. alat panen Benih dan pengolahan Benih; dan 5. tercampurnya Benih;

b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/ atau tanpa kesehatan Benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan

c. pengawasan pemasangan label

(3) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. UPTD; b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau c. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak itu yang benar tuturnya. REED

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image