Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wiwi Anjani

Perbandingan Perlindungan HAM di Bawah Pemerintahan Amerika Serikat dan Tiongkok

Politik | Sunday, 23 Jul 2023, 15:36 WIB
Sumber : Freedomsiana

Perlindungan hak asasi manusia merupakan isu penting dalam konteks pemerintahan modern. Dalam tulisan ini, akan dibahas perbandingan perlindungan hak asasi manusia antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Dua negara ini dipilih karena mereka mewakili dua sistem pemerintahan yang berbeda dan memiliki pendekatan yang berbeda terhadap hak asasi manusia. Perbandingan ini akan difokuskan pada kebebasan berbicara, hak sipil dan politik, kebebasan media, perlakuan terhadap minoritas, dan masalah penegakan hukum.

I. Kebebasan Berbicara

Amerika Serikat memiliki tradisi yang kuat dalam mendukung kebebasan berbicara. Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan berbicara warga negara, meskipun ada beberapa pembatasan terbatas dalam hal fitnah, penghasutan kekerasan, dan pornografi anak. Di Tiongkok, kebebasan berbicara dibatasi oleh berbagai peraturan dan sensor yang diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah Tiongkok sering kali membatasi akses ke informasi, mengontrol media, dan menangkap aktivis atau jurnalis yang mengkritik rezim.

II. Hak Sipil dan Politik

Amerika Serikat menjamin hak sipil dan politik kepada warganya. Pemilihan bebas, proses hukum yang adil, hak suara, dan hak untuk berkumpul secara damai dijamin oleh undang-undang. Di Tiongkok, warga negara menghadapi pembatasan dalam hak sipil dan politik. Partai Komunis Tiongkok memiliki kendali yang kuat atas sistem politik, dan warga negara sering kali mengalami pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan hak untuk memilih secara bebas.

III. Kebebasan Media

Amerika Serikat memiliki kebebasan media yang kuat dan jaminan kebebasan pers dalam Konstitusi. Media independen memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan memeriksa kekuasaan pemerintah. Di Tiongkok, media dikelola dan dikendalikan secara ketat oleh pemerintah. Sensor, pembatasan, dan penindasan terhadap jurnalis dan wartawan independen umum terjadi. Informasi yang diterbitkan melalui media dikendalikan untuk mendukung narasi pemerintah.

IV. Perlakuan Terhadap Minoritas

Amerika Serikat menghadapi tantangan dalam perlindungan hak minoritas, terutama dalam konteks etnis dan ras. Namun, undang-undang anti-diskriminasi dan upaya untuk mempromosikan inklusi dan kesetaraan telah dilakukan. Program afirmatif dan legislasi perlindungan hak minoritas seperti Civil Rights Act telah diadopsi untuk melindungi hak-hak minoritas di Amerika Serikat. Di Tiongkok, terdapat beberapa isu terkait perlakuan terhadap minoritas. Salah satunya adalah perlakuan terhadap kelompok etnis Uighur di wilayah Xinjiang. Laporan-laporan menyebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penahanan massal, kerja paksa, dan pembatasan kebebasan agama dan budaya bagi kelompok ini.

V. Masalah Penegakan Hukum

Amerika Serikat memiliki sistem hukum yang independen dan kuat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak tersangka. Namun, terdapat isu-isu terkait ketidakadilan dalam sistem hukum, termasuk diskriminasi rasial dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum. Di Tiongkok, terdapat kekhawatiran terkait penegakan hukum yang tidak adil dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan. Beberapa kritikus menyebutkan bahwa proses hukum sering kali tidak transparan, terdapat penahanan tanpa proses hukum yang jelas, dan adanya penyalahgunaan terhadap hukuman mati.

Perbandingan perlindungan hak asasi manusia antara Amerika Serikat dan Tiongkok mengungkapkan perbedaan signifikan dalam pendekatan dan praktik pemerintahan terkait hak asasi manusia. Amerika Serikat, meskipun memiliki tantangan dan kekurangan sendiri, memiliki tradisi kuat dalam mendukung kebebasan berbicara, hak sipil dan politik, kebebasan media, perlindungan hak minoritas, dan penegakan hukum yang independen. Di sisi lain, Tiongkok menghadapi pembatasan yang signifikan dalam hak-hak tersebut, dengan kendali pemerintah yang kuat atas kebebasan berbicara, media, sistem politik, dan perlakuan terhadap minoritas. Perbandingan ini menunjukkan kompleksitas dan variasi dalam perlindungan hak asasi manusia di bawah pemerintahan yang berbeda, dan penting untuk terus memperjuangkan dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Nama : Wiwi Anjani 41183506210008

(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam 45 Bekasi)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image