Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Kriminalitas Merajalela, di Mana Jaminan Keamanan Negara?

Agama | Saturday, 22 Jul 2023, 21:09 WIB

Kriminalitas merupakan tindak kejahatan yang melanggar nilai dan norma hukum yang berlaku, perilaku tersebut dapat meresahkan dan merugikan banyak pihak, termasuk bagi dirinya sendiri sebagai pelaku terlebih bagi orang lain yang menjadi korban dari tindakan tersebut. Pelaku tindak kriminalitas bisa dilakukan individu, kelompok maupun komunitas.

Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kriminalitas di masyarakat terutama Indonesia yang merupakan negara berkembang untuk menjadi negara maju. Dilihat dari jumlah penduduk yang banyak dan pendapatan perkapita yang rendah menjadikan sebagai lahan subur terjadinya tindakan kriminalitas.

Dilansir dari CNN Indonesia ( 16/7/2023 ), Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan potongan tubuh korban mutilasi di Sleman, seorang mahasiswa inisial R, ditemukan di lima titik sejak penemuan pertama hari Rabu (12/7). Potongan tubuh yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk. Polisi masih mendalami motif pembunuhan dengan mutilasi pelaku terhadap korban, dan masih dilakukan pencarian sisa tubuh korban yang masih yang belum ditemukan serta memastikan penyebab hingga waktu kematiannya.

Faktor terjadinya tindakan kriminal bukan hanya dipicu oleh jumlah penduduk yang padat dengan tingkat ekonomi yang rendah. Faktor lain yang menyebabkan kian tingginya tingkat kriminalitas adalah lemahnya penegakkan hukum, tidak menimbulkan efek jera, bahkan pelaku mengulang kembali kejahatan yang sama.

Dalam penerapan aturan hidup demokrasi kapitalis saat ini, hukum yang berlaku bukan saja tidak membuat jera para pelaku, namun juga hukum yang berlaku adalah tebang pilih, di mana hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Dalam arti mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan atau kekayaan sangat sulit untuk tersentuh hukum. Sedangkan hukum begitu mudah diberlakukan terhadap rakyat kecil dan miskin.

Tingkat kesenjangan yang tinggi, kesejahteraan yang tidak merata ditengah masyarakat serta hukum yang berlaku tidak memberikan keadilan diperparah dengan tingkat keimanan yang kian rendah yang membuat seorang Muslim mampu melakukan apapun demi memenuhi apa yang diinginkannya, termasuk berbuat kemaksiatan yang dilarang agama. Dalam Islam kriminalitas atau kejahatan adalah perbuatan tercela. Tercela adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Jika syariat telah menetapkan perbuatan itu tercela, maka pasti perbuatan itu disebut kejahatan.

Solusi yang Islam yang diberikan untuk mencegah tindak kriminalitas agar tidak terjadi. Tindak kriminal tidaklah berdiri sendiri karena sangat terkait dengan tata nilai dan norma serta kebijakan lain dalam negara. Karena itu, solusi Islam merupakan solusi menyeluruh.

Islam menutup celah tindak kriminal dari sisi ekonomi dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam yang berbeda dengan sistem kapitalis yang menerapkan ekonomi yang berbasis ribawi. Negara dalam Islam memiliki kewajiban terhadap warganya dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok serta menerapkan hukum tanggungan. Negara juga berkewajiban membuka luas lapangan kerja terutama bagi kaum laki-laki dan mengatur jenis-jenis kepemilikan, agar mampu secara maksimal menjamin kesejahteraan rakyat.

Peran agama sangat penting dalam menjaga nilai-nilai takwa yang dibangun dalam sistem pendidikan. Dengan terbentuknya kepribadian Islam menjadikan individu tangguh, takwa dan mandiri, menjadi benteng yang kokoh mencegah diri melakukan tindak kejahatan.

Dalam Islam juga tidak dikenal peradilan banding, hal ini yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Saat sanksi dan hukum Islam diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir ( penebus) dosa dan jawazir (pencegah) agar perbuatan jahat tidak diulangi lagi. Semua itu hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah, membangun peradaban Islam. Sebuah sistem mulia yang dibangun berdasarkan wahyu Allah dan Rasul-Nya dalam naungan Khilafah Islamiah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image