Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Eksistensi 'Kaum Pelangi' dalam Demokrasi

Agama | Wednesday, 19 Jul 2023, 20:45 WIB

Eksistensi " Kaum Pelangi " Dalam Demokrasi

Perilaku menyimpang kaum pelangi dan keberadaannya terasa kian mengkhawatirkan, mereka semakin berani menunjukkan identitas diri, bahkan aktivitas yang mereka lakukan seakan menjadi opini ditengah masyarakat menunjukkan eksistensi mereka untuk diakui.

Bagaimana tidak menjadi sebuah opini, agenda pertemuan aktivis kaum pelangi yang rencananya akan dilangsungkan di Jakarta beberapa waktu yang lalu, menunjukkan bahwa eksistensi kaum pelangi tersebut kian bertambah dan menguat, meski agenda tersebut batal dilaksanakan karena banyaknya penolakan yang dilakukan diberbagai daerah.

Dilansir dari radarbogor.id, Forum Masyarakat Peduli Bogor melakukan aksi protes di Balai Kota. Mereka menggelar demonstrasi menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Setelah diawali dengan pembacaan shalawat dan ayat suci Alquran, selanjutnya mereka menyuarakan keyidaksetujuan dan penolakan atas perilaku kaum pelangi.

Aksi tersebut diitujukan untuk mendesak Wali Kota Bogor segera mengesahkan Perwali Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dan menagih janji atas janji yang sudah disebutkan untuk membersihkan LGBT sampai ke akarnya.( 14/7/2023 )

Aksi penolakan terkait kegiatan kaum pelangi oleh Forum Masyarakat Bogor bukan yang pertamakali terjadi, mereka menagih janji pemerintah yang tidak kunjung ditepati untuk membersihkan kaum pelangi tersebut hingga ke akar - akarnya, justru keberadaan mereka kian eksis dan berani.

Pada faktanya yang kita indra, komunitas dengan orientasi menyimpang ini kian eksis dan berani menunjukkan diri ditengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Bukankah ini menunjukkan mereka sudah tidak lagi menghargai kaum muslim dan ajaran Islam yang mengharamkan perilaku menyimpang tersebut.

Hal ini terjadi bukan tanpa sebab, dibalik keberanian kaum pelangi menampakkan eksistensinya karena memang sistem demokrasi yang dijalankan negara menjadikan kebebasan hak asasi setiap individu. Negara melakukan pembiaran terhadap penyebaran ide perilaku menyimpang atas dasar kebebasan yang dilindungi HAM. Terjadinya eksistensi kaum menyimpang di negeri mayoritas muslim karena dunia sudah dikuasai paham liberalisme.

Jaminan HAM lahir dari sistem demokrasi yang diterapkan negara saat ini, menjadikan keberadaan kaum menyimpang dilindungi dalam melakukan aktifitasnya. Mustahil dalam sistem ini keberadaan kaum menyimpang dibersihkan hingga ke akarnya, justru semakin menancapkan eksistensinya atas nama HAM.

Penjagaan Islam Atas Penyimpangan Perilaku Seksual

Islam agama yang diturunkan kepada Rosululloh SAW dan hadir untuk memuliakan kehidupan manusia. Islam bukan sekedar agama yang mengatur hubungan dengan sang pencipta tapi juga sebagai aturan kehidupan yang lengkap dan menyeluruh, menjadikan Alquran dan Sunah sebagai sumber hukum atas seluruh permasalahan manusia, termasuk dalam memandang perilaku penyimpangan seksual.

Islam bukan hanya melarang hubungan yang dilakukan diluar pernikahan tapi juga sangat mengharamkan seks sesama jenis. Rasulullah SAW dengan tegas mengharamkan perilaku penyimpangan sek dan pelakunya dengan ancaman hukuman mati.

Permasalahan peyimpangan seksual adalah masalah sistemis, menyangkut banyak faktor yang saling berkaitan satu dengan yang lain, butuh solusi secara sistemis. Peran negara menjadi sangat penting sebagai pelaksana, maka sistem yang melahirkan perilakimu kaum pelangi harus ditinggalkan. Sebagai gantinya, Negara mengadopsi sistem Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image