Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rezky Rahmadhani Syamsu

Perda Pemberantasan LGBT, Efektifkah?

Agama | 2025-01-22 07:21:43

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

Oleh : Rezky Rahmadhani Syamsu, S.Gz

Isu pemberantasan LGBT melalui Peraturan Daerah (Perda) menjadi topik hangat di banyak daerah di Indonesia. Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberantas perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sering kali diusulkan sebagai upaya menjaga norma-norma sosial dan budaya di berbagai daerah di Indonesia.

Sumber : Google

Dilansir dari Kompas.com pada tanggal 4 Januari 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sedang mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Selain mendorong pembentukan perda, DPRD juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi tentang bahaya penyakit menular melalui media seperti baliho dan videotron milik pemerintah. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, mengungkapkan bahwa dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) berasal dari warga lokal.

LGBT adalah hasil dari penerapan sistem sekuler yang berlaku saat ini. Hak Asasi Manusia (HAM) yang berasal dari sekularisme memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan keinginannya sendiri, termasuk dalam memilih orientasi seksual. Sistem ini turut mendukung berkembangnya perilaku yang dianggap sebagai kemaksiatan tersebut.

Dalam islam perbuatan LGBT tentunya menjadi dosa besar bagi siapa saja yang melakukannya, dan pastinya Allah sangat murkah.. Adapun Dalil Al Quran dan Hadis.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'raf (7:80-81):

"Mengapa kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita; bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas."

Ayat diatas menjelaskan bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan kaum Nabi Luth dan menyebutnya sebagai tindakan keji.

Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Sumber : Google

Efektivitas Perda pemberantasan LGBT sangat bergantung pada implementasinya. Tanpa pendekatan edukasi dan pembinaan, Perda hanya menjadi aturan yang sukar dilaksanakan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial

LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya.

Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT dan hanya penerapan syariat Islamlah yang dapat memberikan solusi tuntas semua problematika ummat.

Wallahu A'lam Bisshawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image