Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhiya Urruba

Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Politik | 2023-07-16 18:44:26

DHIYA URRUBA ALTRIARAILMU ADMINISTRASI PUBLIKFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

KONSEP DESENTRALISASI

Konsep Desentralisasi Secara konseptual, pengertian desentralisasi ini telah banyak didefinisikan oleh para ahli, terutama perspektif politik dan administrasi publik. Salah satu definisi desentralisasi yang menjadi rujukan dalam perspektif administrasi publik adalah dikemukakan Rondinelli dan Cheema (1983: 18) yang menyatakan bahwa desentralisasi:“...The transferring of planning, decision-making, or administrative authority from central government to its field organizations, local administrative units, semi autonomous and parastatal organizations, local governments, or nongovernmental organizations.”

Desentralisasi menurut Rondinelli dan Cheema merupakan penyerahan perencanaan, pengambilan keputusan atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administrasi lokal, organisasi semi-otonom dan organisasi parastatal, pemerintah lokal atau organisasi daerah.Sebagai konsep, desentralisasi tumbuh dan berkembang seiring dengan tuntutan dan kebutuhan negara demorkasi sejak lama.

Konsepdesentralisasi baru banyak diperdebatkan, khususnya di negara-negara sedang berkembang pada tahun 1950-an. Pada periode ini dapat dikatakan sebagai “gelombang” pertama konsep desentralisasi telah mendapat perhatian khusus, dan telah diartikulasikan sebagai konsep yang paling relevan untuk memperkuat dan memberdayakan penyelenggaraan pemerintahan lokal. Adanya pembagian kewenangan serta tersedianya ruang gerak yangmemadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah (pemerintah lokal),merupakan perbedaan terpenting antara konsep desentralisasi dan sentralisasi. Namun perbedaan konsep yang jelas ini menjadi remangremang tatkala diterapkan dalam dinamika pemerintahan yang sebenarnya.

Aneka bentuk desentralisasi pada dasarnya dapat dibedakan menurut tingkat peralihan kewenangan. Kewenangan untuk merencanakan,memutuskan, dan mengatur dari pemerintahan pusat ke lembaga-lembaga yang lain. Ada empat bentuk utama desentralisasi, yaitu : (1) dekonsentrasi,(2) delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah, (3)pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah, dan (4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadayamasyarakat.

KONSEP OTONOMI DAERAH

Pada hakekatnya konsep kebijakan otonomi daearah di Indonesia dalam era reformasimerupakan pokok-pokok reformasi manajemen ”pemerintah daerah”. Secara substansial, reformasi pemerintah ditingkat sub nasional merupakan planned change, perubahan yang direncanakan atau intededchange, perubahan yang dikehendaki pada elemen-elemen utama pemerintah daerah. Perubahan itu dilakukan dengan sengaja dan secara sadar atau bersifat artificialman made dan tidak terjadi secara otomatis.

Sekalipun tersedia jumlah pilihan pendekatan mengenai rentang dan lingkup perubahan yang dituju, namun pilihan lebih pada drastic change dari pada gradual change. Penentuan waktu implementasi kebijakan tergolong cepat lebih merupakan keinginan sepihak para politisi DPR, pemerintah memperkuat dianutnya pendekatan drastic change tersebut. Oleh karena itu ada banyak konflik krisis dan turbulance yang terjadi mengiringi implementasi kebijakan terasa lebih besar.

Otonomi daerah sebagai suatu konsep desentralisasi pemerintahan pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, serta suatu masyarakat yang lebih adil dan makmur. Terkait dengan itu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan tujuan dan makna yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Efektivitas pelaksanaan otonomi daerah serta peluang dan kendala merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan yang dapat dijadikan sebagai ukuran dari tingkat keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

REFERENSI :https://repository.uir.ac.id/841/1/%2819%29%20PROSIDING%20SEMNAS%20UMRAH%20%28OTDA%202017%29%20.pdfhttps://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/298https://ojs.unm.ac.id/iap/article/view/7994

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image