Etika Desentralisasi Pemerintahan Daerah yang baik
Politik | 2022-07-15 11:15:19Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya berdasarkan asas otonom. Konsep otonom daerah adalah sebagai kewenangan daerah dalam mengatur daerahnya sendiri. Dengan desentralisasi diharapkan pemerintahan daerah mampu menciptakan pemerintahan yang baik di daerahnya, seperti pemberdayaan sumber daya daerah untuk membangun daerahnya sendiri, masyarakat daerah bisa ikut serta berpartisipasi dalam bidang apapun, baik ekonomi, sosial dan berbagai keputusan politik di daerahnya.
Desentralisasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih atau lebih dikenal dengan good governance sangatlah penting agar semua pejabat publik di dalam pemerintahan mempunyai kinerja yang baik dan memberikan prestasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Good governance adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
· Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka,
· Menegakkan rule of law yang konsisten dan non-diskriminatif,
· Keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili.
· Kesetaraan/kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.
· Efektifitas dan Efisiensi yang berdaya guna dan berhasil guna.
· Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
Namun hingga saat ini pelaksanaan desentralisasi yang good governance belumlah maksimal. Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sampai sekarang masih jauh dari harapan tersebut. Pemerintah daerah belum mampu sepenuhnya melaksanakan desentralisasi yang beretika :
· desentralisasi yang hanya menguntungkan elit dan penguasa lokal,
· desentralisasi pelayanan publik yang kurang berkarakter,
· desentralisasi tanpa efisiensi kelembagaan,
· desentralisasi yang menyuburkan korupsi di daerah.
· anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai
· lemahnya perolehan pendapatan daerah sebagai akibat dari kewenangan pajak yang terbatas. Pemerintah daerah hanya diserahi kewenangan untuk menjalankan sejumlah kegiatan pelayanan dan penyediaan barang publik, sementara kewenangan pajak masih banyak yang dipungut oleh pemerintah pusat, misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan.
· kebelumsiapan aparatur pemerintah daerah untuk mengemban kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Agar supaya desentralisasi berjalan dengan baik, maka pemerintah daerah harus mempekerjakan aparatur pemerintahan yang kompeten dengan memiliki etika yang bermartabat.
Etika dalam sistem pemerintahan amat diperlukan untuk mengembangkan kualitas aparatur negara atau aparatur pemerintah, terutama menyangkut sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Etika dalam pemerintahan merupakan prinsip dasar yang dapat mengendalikan baik dan buruk, salah dan benar atas perilaku atau tindakan dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Pelaksanaan otonomi daerah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip etika dalam pemerintahan. Sikap etika tersebut adalah suatu kesediaan untuk memberi pelayanan profesional kepada masyarakat. Adapun prinsip-prinsip etika profesi, yaitu otonomi, integritas moral, keadilan dan rasa tanggung jawab. Masyarakat akan dilibatkan dalam pembangunan daerah, transparansi, akuntabilitas para pejabat publik di pemerintahan daerah, sehingga akan meminimalisir adanya tindakan korupsi dari oknum aparatur pemerintah daerah. Apabila pemerintahan daerah dalam melaksanakan desentralisasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip etika prosefesi tersebut, maka tujuan dari desentralisasi yang good governance akan tercapai.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.