Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PHI Regional 3 Zona 9 Kirim Putra Daerah Ikuti Pelatihan K3 di PPSDM Migas

Eduaksi | Friday, 14 Jul 2023, 08:24 WIB

PT Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 9 memercayakan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) dengan menggelar pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

PT PHI Regional 3 Zona 9 melaksanakan kegiatan ini untuk turut serta dan terlibat dalam pengembangan masyarakat dalam peningkatan kapasitas sumber manusia di sekitar operasi migas Kalimanatan Timur.

Moedjtahid, Course Leader pelatihan ini menjelaskan bahwa tujuan pelatihan K3 adalah untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang keselamatan dna Kesehatan kerja.

“Selama lima hari kami memberikan teori tentang Dasar K3, Peraturan Perundang-Undangan K3, Kimia Api, Gas Detector, Sound Level Meter, Alat Pelindung Diri (APD), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), Confined Space Entry, Teknik Pemadam, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), P3K, Hygiene Perusahaan, Inspeksi Keselamatan Kerja, dan Ijin Keselamatan Kerja (Permit System). Sedangkan 10 hari berikutnya kami memberikan praktik secara langsung di lapangan dari apa yang telah disampaikan di kelas secara online,” tuturnya ketika diminta keterangannya terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, program CSR pelatihan K3 ini dimulai secara Hybrid pada tanggal 26 Juni 2023. Berikut uraian kegiatannya yaitu Pelatihan On line tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 kemudian dilanjutnya pelatihan Off line di PPSDM Migas mulai tanggal 10 sampai dengan 21 Juli 2023.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image