Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raditya Farisnanda Rustam

Bagaimana Ketegasan Pemerintah dalam Menangani Kasus Bullying? Apakah ada ketegasan hukum

Lainnnya | Thursday, 13 Jul 2023, 17:54 WIB

Pada beberapa tahun belakang ini sering kali kita melihat kasus kasus bullying oleh anak dibawah umur, kenapa hal itu bisa terjadi? Apakah karna kurangnya pengawasan dari orang tua? atau karna anak tersebut sering mendapatkan kekerasan dari orang tuanya sehingga anak itu melampiaskannya ke teman sebayanya? Atau mungkin justru karna hukum yang berlaku tidak begitu tegas sehingga tidak adanya rasa takut terhadap hukum yang berlaku? Mungkin akan banyak sekali alasan kenapa hal itu masih banyak terjadi saat ini. Bullying adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang kepada orang lain yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti, bullying kerap sekali terjadi dikalangan remaja bahkan anak dibawah umur sekalipun, meskipun sudah ada hukum perlindungan anak namun masih saja tetap terjadi yang namanya bullying tentu saja hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah pelaku perundungan tersebut tidak dihukum sehingga masih adanya kasus kasus penindasan terhadap anak. Meskipun pemerintah telah membentuk Lembaga perlindungan anak namun tetap saja masi banyak kasus perundungan yang terjadi akibat kurang nya ketegasan dalam memberikan hukuman terhadap pelaku, kebanyakan kasus bullying selalu berakhir damai hanya dengan sebbuah permintaan maaf, hal inilah yang membuat anak tersebut bukannya semakin jera justru malah semakin berani karna timbulnya pikiran bahwa mereka bisa dibebaskan hanya dengan sebuah permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kehidupan yang aman dan sehat bagi generasi yang akan dating, jika dalam konteks bullying ketegasan pemerintah sangat penting sekali untuk memberikan peringatan yang jelas bahwa tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat di toleransi dan harus ditindak dengan tegas. Pemerintah harus bisa menindak sesuai dengan kebijakan yang berlaku setiap kasus perundungan dengan tegas agar timbulnya efek jera, kebijakan yang diterapkan ini juga harus mencakup definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai bullying, prosedur yang mudah dimengerti dan dilakukan, dan sanksi tegas bagi pelaku bullying. Jika dilihat dari berbagai kasus yang terjadi rata rata korban bullying mengaku tidak terlalu dipedulikan saat melakukan pengaduan, hal inilah yang terkadang membuat para korban enggan untuk melakukan pengaduan yang berakibatkan mereka terus dibully sampai akhirnya terungkap sendiri, karna itu hal ini lah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, yaitu kurangnya pendampingan bagi para korban bullying, selain itu sanksi yang diberikan kepada pelaku terkadang juga tidak tegas, banyak sekali kasus bullying yang berakhir damai seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sanksi yang diberikan terhadap pelaku karna jika adanya kelonggaran sanksi yang diberikan maka akan sangat memungkinkan bagi para pelaku perundungan untuk terus melanjutkan aksinya. Selain itu penting juga bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan bullying melalui Pendidikan, seperti Pendidikan tentang kesehatan mental, tentang kesetaraan, empati dan penghargaan terhadap perbedaan, Pendidikan ini sangat penting untuk diajarkan terhadap anak agar mereka mengerti bagaimana cara memanusiakan manusia.

Secara keseluruhan perlindungan anak dari bullying membutuhkan langkah langkah yang tepat dan tegas dari pemerintah, yaitu dengan kebijakan yang jelas, Pendidikan yang tepat dan kuat, dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan anak dan juga menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image