Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Lobi dan Narasi Pelabelan BPA Hanya Merugikan Masyarakat

Bisnis | Tuesday, 04 Jul 2023, 17:01 WIB

Revisi Perka BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya label BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang memicu kontroversi. Polemik isu BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Depot air isi ulang (ilustrasi)

Alasannya, saat ini 99,9 persen industri menggunakan kemasan polikarbonat (PC) untuk AMDK galon. Artinya, industri yang tidak menggunakan kemasan PC AMDK galon bisa dihitung dengan jari satu tangan. Lalu, apakah salah Perka BPOM direvisi? Sejujurnya sah-sah saja, asalkan bisa dipastikan terbebas dari potensi seperti yang disebut di atas. Tetapi yang muncul saat ini, santer bahwa revisi itu seolah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Terlihat muncul organisasi bentukan yang tiba-tiba konsen terhadap isu BPA padahal sebelumnya tidak pernah membahas isu kesehatan apapun. Selain itu juga, isu ini terus didengungkan dengan menggunakan buzzer-buzzer politik secara masif di sosial media untuk menakuti masyarakat dan menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Tentu saja, jika benar maka hal ini akan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Isu yang dihembuskan bahwa kemasan AMDK galon guna ulang berbahan PC tidak sehat karena mengandung Bisfenol A (BPA) merupakan bentuk persaingan usaha yang tidak sehat. Adanya isu BPA ini jelas mendiskreditkan salah satu produk AMDK. Padahal saat ini di Indonesia ada 2 kemasan galon yang beredar di masyarakat Galon PC dan Galon PET. Dan, tentunya isu ini seolah meremehkan badan standarisasi yang ada di Indonesia. Sebab, jelas kemasan AMDK galon yang beredar di masyarakat sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar, sehingga aman digunakan dan tidak perlu diragukan lagi.

Untuk diketahui, penggunaan kemasan AMDK galon PC bukan baru setahun dua tahun, namun sudah puluhan tahun. Dan selama ini tidak pernah ada masalah atau polemik terkait penggunaan kemasan ini terhadap kesehatan. Padahal para pakar sudah memberikan pendapatnya kalau kemasan AMDK galon guna ulang ini aman digunakan. Jadi kenapa baru sekarang ramai dipermasalahkan?

Salah satu alasan terbesar mengapa polemik kemasan AMDK harus dihentikan, bukan hanya terkait demi persaingan usaha yang sehat saja. Namun, lebih dari itu isu ini bisa berdampak merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha depot air minum isi ulang.

Pelaku usaha depot air minum isi ulang, yang notabenenya mayoritas merupakan masyarakat kecil menengah bakal terimbas langsung jika isu ini terus digulirkan. Jika isu ini dibiarkan berlarut-larut, dalam pikiran konsumen akan tertanam pemahaman bahwa air minum isi ulang tidak sehat. Yang pada akhirnya mereka akan berhenti membeli air minum isu ulang. Hasilnya tentu saja semakin banyak pelaku usaha depot air minum isi ulang yang bakal gulung tikar.

Belum lagi, akan ada efek negatif yang langsung ke konsumen dalam hal ini masyarakat. Selama ini, masyarakat banyak yang mengandalkan air minum isi ulang untuk kebutuhan mereka, dengan pertimbangan harga murah, karena tidak perlu membeli galon baru. Dengan adanya revisi Perka BPOM dan isu ini, masyarakat bisa saja menjadi takut, dan pada akhirnya terpaksa membeli air minum kemasan dengan galon sekali pakai.

Hal ini tentu bakal menambah pengeluaran mereka. Karena adanya perbedaan harga yang cukup jauh. Jadi bisa disimpulkan bahwa polemik ini bakal merugikan banyak pihak, bukan cuma pelaku usaha namun juga masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image