Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Lapas Perempuan Semarang Sosialisasikan Pemberhentian Asimilasi Rumah Covid-19

Info Terkini | Tuesday, 04 Jul 2023, 10:12 WIB

Semarang, INFOPAS - Plh. Kepala Seksi Binadik, Rini Sulistyowati didampingi Kepala Sub Seksi Bimaswat, Citra Adityadewi melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberhentian asimilasi dirumah covid 19 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Semarang. Bertempat di Aula Balai Pertemuan, Selasa (04/07).

Tepat tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid 19 berakhir sebagai darurat kesehatan global dan pada tanggal 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid 19 dan saat ini memasuki masa endemi.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia; berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid 19 yang ditetapkan pemerintah; berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid 19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak perlu adanya perpanjangan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

(Tim Humas LPP Semarang)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image