Keterlambatan Pembayaran THR yang Selalu Muncul Setiap Tahunnya
Eduaksi | 2023-07-04 05:56:45Maraknya Kasus keterambatan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kian tidak ada habisnya, di setiap tahun nya pasti selalu ada saja perusahaan yang bermasalah dengan urusan pemberian thr tersebut. Seolah mereka menghiraukan peraturan yang ada serta surat edaran yang diterbitkan kementerian ketenagakerjaan ditiap tahun nya terkait pemberian thr.
Di Indonesia pada dasarnya bentuk Perlindungan Upah buruh diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya dalam Pasal 94 secara tegas menyatakan: "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap". Jadi, pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap harus diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk Upah Lembur, Perhitungan Pesangon, Perhitungan Pension, Perhitungan Pembayaran Ke Jamsostek, Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016. Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya. Akan tetapi pada prakteknya masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. Berbagai macam alasan dikemukan para pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja. Sejumlah perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diluar ketetapan pemerintah. Para pengusaha terkesan seenaknya sendiri tanpa memperdulikan hak para pekerja.
Menurut opini saya seharusnya pemerintah harus tegas dalam penegakan masalah pemberian thr, siapapun yg melanggar wajib dikenakan sanki dan denda administratif sesuai dengan peraturan yan berlaku agar kasus seperti ini tidak terulang lagi setiap tahun nya.
Bayu Afi Nugroho, Mahasiswa Universitas Pamulang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.