Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amanda Hermawan

Ketahanan Pangan kebutuhan Dasar Bagi Manusia dan Ketahanan Pangan Menjadi Perhatian Bagi Pemerintah

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 02 Jul 2023, 21:59 WIB

Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

- Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengantisipasi dampak resesi, utamanya di kalangan masyarakat kecil. Salah satu fokus kebijakan pemerintah adalah melindungi petani yang terancam panennya gagal terserap maksimal oleh pasar.

Source : LMS-SPADA INDONESIA

Selain itu, pemerintah sudah mengantisipasi krisis pangan tahun ini karena kondisi pasokan global masih belum stabil.

Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat dan mempunyai peran yang vital bagi kehidupan suatu bangsa. Pemerintah telah menjadikan ketahanan pangan masuk dalam Agenda Pembangunan Nasional tahun 2022-2024 dengan memprioritaskan program peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan.

Saat ini kita baru saja memasuki 2023. Bagaimana agenda pemerintah dalam menjalankan janjinya memenuhi ketahanan pangan?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa derasnya arus modernisasi yang memudahkan kehidupan telah membuat seseorang enggan untuk bertani. Ironisnya, tren ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lainnya.

Modernisasi juga diketahui memberikan dampak eksploitatif dan destruktif yang menyebabkan tergerusnya lahan-lahan pertanian. Tidak hanya itu, Indonesia pun kini diintai oleh dampak perubahan iklim dan ledakan jumlah penduduk. Pentingnya ketahanan pangan juga teruji dalam perang Rusia dan Ukraina. Negara yang seutuhnya bergantung pada input dan pangan impor terbukti turut mengalami gejolak dan krisis.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2022 yang mencapai Rp76,9 triliun, diarahkan untuk peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman.

Kedua, untuk peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi.

Selain itu anggaran juga di peruntukan diversifikasi pangan dan kualitas gizi, perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta penguatan sistem pangan berkelanjutan (pengembangan food estate).

Namun demikian, pekerjaan pemerintah di tahun 2023 ini akan semakin berat. Pemerintah harus mengantisipasi krisis pangan, menstabilkan harga pangan utamanya beras, dan mewujudkan berbagai janji untuk mengupayakan ketahanan pangan Tanah Air.

Jika di flashback pada akhir tahun 2022, sempat dikejutkan oleh informasi mengenai data stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog yang tercatat terus menipis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image