Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gina Fadhilah Zein

Dampak Perubahan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Menjadi UU HKPD Terhadap Pembangunan Regional

Politik | 2023-07-02 14:45:52
Sumber photo: cdn.antaranews.com

Sinergi pusat dan daerah yang tidak sinkron menyebabkan kebijakan fiskal APBD dan APBN tidak memberikan efek yang optimal, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, yang berujung pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah No.1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Misi mulia UU HKPD adalah mewujudkan hubungan ekonomi pusat dan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adil untuk mencapai pemerataan kesejahteraan manusia di seluruh wilayah Indonesia. UU HKPD merupakan UU yang sudah lama ditunggu banyak pihak, karena UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Negara dan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah lama berlaku. Sehingga harus dilengkapi sesuai perkembangan kondisi. Dibuatkannya UU HKPD bertujuan untuk melaksanakan upaya reformasi yang komprehensif tidak hanya dalam alokasi sumber daya publik, tetapi juga untuk memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, lebih tepat sasaran dan lebih sinergis dengan pemerintah pusat, sehingga menjamin pemerataan pelayanan dan kesejahteraan publik dalam menjangkau masyarakat di daerah.

Setelah disahkannya UU HKPD ini pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, berarti UU HKPD sudah dilaksanakan selama kurang lebih setengah tahun sampai saat ini. Pemerintah terus mengevaluasi bagaimana UU tersebut berjalan dan apa dampak yang mempengaruhi, terutama dalam pembangunan regional. Perubahan signifikan dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah menghasilkan kebijakan baru yang berdampak positif pada pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah sekarang memiliki otonomi yang lebih besar untuk mengelola keuangan mereka sendiri, yang mengarah pada lebih banyak investasi infrastruktur, pengurangan kesenjangan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Perubahan dalam perimbangan keuangan memberikan kesempatan kepada pemerintah kota untuk mengelola anggaran mereka secara lebih efisien dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Dalam konteks ini, UU HKPD merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Salah satu dampak yang paling signifikan adalah peningkatan investasi dalam pembangunan infrastruktur. Dengan lebih banyak dana yang tersedia untuk pemerintah daerah, proyek infrastruktur utama dapat dilaksanakan untuk meningkatkan konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas regional. Seperti dilakukannya pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan sarana transportasi lainnya sangat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.

Selain itu, perubahan keseimbangan ekonomi juga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah maju dan tertinggal. Dana yang diterima melalui UU HKPD dapat digunakan untuk mengatasi ketimpangan daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur. Hal ini menciptakan keseimbangan kawasan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup penduduk kawasan tersebut. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi inti dari UU HKPD. Dengan sumber daya keuangan yang lebih besar, pemerintah kota dapat meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, air bersih, dan layanan sanitasi. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat setempat dan mendorong pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi dan akuntabilitas yang efektif adalah kunci saat menggunakan dana publik. Pemerintah negara bagian harus memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara tepat dan transparan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Perubahan keseimbangan ekonomi antara pusat dan daerah dalam UU HKPD membuka jalan bagi kemajuan pembangunan daerah. Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat setempat menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Dengan undang-undang HKPD, kotamadya memiliki peran yang lebih kuat dalam mempromosikan daerahnya sendiri. Pembangunan infrastruktur yang lebih baik, peningkatan akses pelayanan publik dan pengurangan kesenjangan pembangunan daerah merupakan landasan penting untuk mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis:

Gina Fadhilah Zein (20210110200037)

Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image