Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novita Purwaningrum

Bank BJB Menyediakan Pinjaman untuk Mendukung Kemajuan Daerah

Info Terkini | 2023-07-01 22:22:17
https://timesindonesia.co.id/ekonomi/211658/dprd-jabar-sorot-pemilihan-dirut-bank-bjb-ini-sarannya

Berikut ini adalah opini yang berkaitan dengan pinjaman daerah:

Pada prinsip dasar pinjaman daerah pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman kepada Lembaga keuangan bank yang merupakan sumber pinjaman yang sah. Pinjaman daerah juga harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur atau fasilitas public. Namun, dalam melakukan pinjaman daerah pihak pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan jaminan apapun kepada pihak bank, melainkan sebagai gantinya pemerintah daerah harus menyelesaikan proyek proyek yang dijanjikan sebagai jaminan atau hasil nyata dari pinjaman daerah.

Bank bjb sebagai alat kelengkapan otonomi daerah mempunyai tugas :

1. Penggerak dan pendorong laju pembangunan di daerah

2. Pemegang kas daerah atau melaksanakan penyimpanan uang daerah

3. Salah satu sumber pendapatan asli daerah

Dalam melakukan pinjaman daerah ada 3 jenis dan jangka waktu peminjaman,berikut uraiannya:

a) Pinjaman jangka pendek, merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu 1 tahun. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

b) pinjaman jangka menengah. merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

c) Pinjaman jangka panjang. Merupakan pijaman yang jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah dan dilanjutkan oleh kepala daerah yang menjabat selanjutnya. Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image