Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nirwana Sari nasution

ANALISIS TERJEMAHAN QS. AL-BAQARAH AYAT 233 , TERJEMHAN HADITS SERTA QOUL ULAMA

Agama | 2021-12-27 17:20:27

PERBEDAAN UMM DAN WALIDAH PADA QS. AL-BAQARAH AYAT 233 & MENELAAH HADITS SERTA QOUL ULAMA

PENDAHULUAN

Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang maha Esa.Yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bisa menyelesaikan tugas Tarjamah yang di ampu oleh bapak Toto Edidarmo,M.A.Di dalam artikel pendek ini saya akan menganalisa ayat Al-Quran pada QS. Al-Baqarah ayat 233 dan menelaah perbedaan makna umm dan walidah yang terdapat dalam ayat tersebut.Kemudian menganalisis Hadist tentang kebolehan seorang pria melihat wanita pinangan nya ,dan berbagai makna نظر dalam perkataan ulama yang saya temukan di Republika online.

PEMBAHASAN

1.QS.al-baqarah ayat 233,dan analisa tentang perbedaan umm dan walidah

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ [البقرة (2): 233].

Para ibu hendaklah menyusui anak-anak selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya maka tidak ada dosa atas keduanya. Jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [Q.S. al-Baqarah : 233].

Terjemahan Qs.Baqarah (2): 233 di atas sudah baik, hanya saja dalam terjemahan kata auladahunna di terjemahkan dengan dengan "anak-anak", alangkah baiknya di terjemahkan dengan "anak-anaknya"karna perlu adanya pengembalian dhomir.

Kemudian dalam terjemahan kalimat "رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ" itu di terjemahkan dengan "menanggung nafkah dan pakaian kepada mereka" alangkah baiknya kata ganti mereka di kembalikan kepada para ibu sehingga terjemahannya menjadi "menanggung nafkah dan pakaian para ibu"

Kemudian dalam terjemahan "لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا" yang di terjemahkan dengan "Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya". Lebih baik menggunakan terjemahan "Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya ". Kritikan terakhir dari saya yaitu pada terjemahan "فِصَالًا" yang di terjemahkan dengan "menyapih",seharusnya disitu perlu adanya rincian tentang menyapih dari berapa tahun ,maka dari itu seharusnya di terjemahkan dengan "menyapih (sebelum 2 tahun)".

Dan disini menurut saya menarik sekali jika perbedaan kata أم dan والدة di coba untuk ditelaah,karna akan menjadi sebuah pertanyaan untuk kita mengapa dalam ayat tersebut dalam penggunaan kata ibu yang dipakai malah والدة bukan أم ,berikut penjelasannya:

Kata أم dan والدة adalah 2 kata yang dipandang sebagai tarodif atau sinonim, sehingga keduanya diterjemahkan dengan makna Ibu . sekalipun keduanya menunjukkan kepada objek yang sama namun kandungan semantik keduanya tetap tidak sama sesuai kelaziman penggunaan dalam kalam Arab. Biasanya kata أم menunjukkan makna Suci, sakral , baik dan bersih. Buktinya surah al-fatihah yang suci dan sakral disebut الكتاب أم [1]. Seperti dalam Firman Allah SWT dalam QS. Ar ra'du ayat 39 berikut :

يَمۡحُواْ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ وَيُثۡبِتُۖ وَعِندَهُۥٓ أُمُّ ٱلۡكِتَٰبِ

Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh).”

Dan karena itu pula Kota Mekah yang Suci disebut juga dengan Ummul Quro,yakni umm yang berarti ibu atau induk, sedang qura adalah jamak dari qaryah yang berarti kampung, desa, kota, atau negeri. Kata Ummu al-Qura disebutkan Al-Quran sebanyak dua kali, yakni pada surah Al-An'am [6]: 92 di atas, dan surah Asy-Syuura [42]:7[2]. Dan kata أم juga di pakai untuk Ibu Musa yang melahirkannya seperti FirmanNya dalam QS Al qashas ayat 10

وَأَصۡبَحَ فُؤَادُ أُمِّ مُوسَىٰ فَٰرِغًاۖ إِن كَادَتۡ لَتُبۡدِي بِهِۦ لَوۡلَآ أَن رَّبَطۡنَا عَلَىٰ قَلۡبِهَا لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

“ Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya, supaya ia termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah).”

Yang lebih menarik nya lagi sebagai bukti bahwa kata أم digunakan untuk ibu yang benar,suci,dan bersih yaitu ketika Allah menyebutkannya kepada ibu Nabi Isa ( Maryam) demikian seperti FirmanNya pada Quran surah Al-maidah ayat 75

مَّا ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ إِلَّا رَسُولٞ قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلِهِ ٱلرُّسُلُ وَأُمُّهُۥ صِدِّيقَةٞۖ كَانَا يَأۡكُلَانِ ٱلطَّعَامَۗ ٱنظُرۡ كَيۡفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ ثُمَّ ٱنظُرۡ أَنَّىٰ يُؤۡفَكُونَ

Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”

Maka dari beberapa ayat Al-Quran di atas dapat kita simpulkan bahwa kata أم hanya merujuk kepada ibu yang baik,bersih,benar , suci ,dan shalihah .

Adapun kata والدة menurut Quraish Shihab berarti ibu secara umum, tidak harus ibu kandung. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya air susu ibu untuk pertumbuhan anak hingga tidak harus diperoleh dari ibu kandung[3]. Sementara dalam penjelasan lain di terangkan bahwa makna والدة itu mesti merujuk kepada ibu kandung yaitu untuk makna Ibu biologis yang hamil dan melahirkan kita yang merujuk pada asal kata itu sendiri yaitu ولد (melahirkan)[4]. Maksudnya adalah terlepas perangai seorang ibu itu Seperti apa akhlak dan perilakunya Seperti apa . karena itu ketika Allah menyebutkan kewajiban seorang ibu yang menyusui anak yang dilahirkannya selama 2 tahun maka pilihan katanya adalah والدة .demikian seperti FirmanNya dalam Al-Baqarah ayat 233.

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ ........

“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Akan tetapi Allah Menyebutkan sikap Nabi Isa yang selalu berbuat baik kepada ibunya Maryam maka kata ibu yang diungkap dengan pilihan kata walidah demikian seperti FirmanNya pada QS.Maryam ayat 32,mengapa demikian???

وَبَرَّۢا بِوَٰلِدَتِي وَلَمۡ يَجۡعَلۡنِي جَبَّارٗا شَقِيّٗا

“ dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”

Mengapa kata yang di pakai dalam ayat tersebut menggunakan kata والدة sementara kata untuk ibu yang bermakna suci,shaleha dan baik adalah أم ?? Yang demikian itu memberi isyarat bahwa berbuat baik kepada Ibu adalah sebuah kemestian karena dia telah bersusah payah hamil melahirkan menyusui dan membesarkan kita apapun bentuk perangainya akhlak perilaku mereka tidak boleh mengurangi bakti kita kepada mereka hingga ibu yang berbeda agama dan keyakinan sekalipun . Andai Allah menyebutkan berbuat baik kepada ibu dengan kalimat وَبَرًّۢا بأم maka Hanya ibu yang sholeh yang yang baik dan yang beriman saja kita dituntut untuk berbuat baik kepadanya lain daripada itu Bakti tidak wajib pesan yang bisa di ambil adalah berbuat baik kepada ibu bukan karna dia itu Solehah tapi memang karena dia telah payah mengandung melahirkan dan merawat kita.

2. Analisa Teks Terjemahan yang berupa hadits tentang kebolehan seorang pria memandang wanita yang di pinangnya

Hadits Rasulullah yang di riwayat kan oleh abu Daud mengenai kebolehan seorang pria memandang wanita yang di pinangnya berikut hadistnya:

عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطبَ أحدُكمُ المرأةَ فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها فليفعل رواه أبو داود

Artinya:”Hadis dari Jabir bin 'Abdullah ia berkata Rasulullah Saw bersabda Bila salah seorang kamu meminang wanita maka jika dia sanggup/ ingin melihat apa yang menarik baginya sehingga mendorongnya untuk menikahi wanita tersebut maka lakukanlah. H.R Abu Daud.”

Terjemahan di atas sudah bagus,dan sudah lebih menggunakan terjemahan yang membuat si pembaca lebih mudah memahami karna jika di lihat secara makna Harfiah terjemahan dari " أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها " itu di terjemahkan dengan "melihat kepada apa yang mengundang nya untuk menikahi wanita itu "namun dalam hadist tersebut di terjemah dengan "dia sanggup/ingin melihat apa yang menarik baginya sehingga mendorongnya untuk menikahi wanita tersebut",maka terjemahan ini sudah jauh lebih mudah untuk di pahami.

Kemudian perlu di telaah redaksi makna yang terkandung didalam " فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها" hadis tersebut diterjemahkan dengan "maka jika dia sanggup/ ingin melihat apa yang menarik baginya sehingga mendorongnya untuk menikahinya". Jika di bandingkan dengan hadis yang yang diriwayatkan oleh Ahmad ditemukan perbedaan lapdz pada matan hadisnya yang menimbulkan perbedaan redaksi makna antara "فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ" dan"فقدِر أن يرى منها بعض ما يدعوه" yang menurut kita ke duanya memiliki maksud dan tujuan yang sama ,seperti sebagai berikut:

عن جابر بن عبد الله الأنصاري قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول اذا خطب احدكم المرأة فقدِر أن يرى منها بعض ما يدعوه إليها فليفعل رواه احمد

Artinya: “hadits dari Jabir bin Abdullah al-anshari ia berkata saya mendengar Rasulullah Saw bersabda Bila salah seorang kamu meminang wanita maka jika kamu mau melihat sebagian dari apa yang menarik bagimu untuk menikahinya maka Lihatlah . H.R.Abu Daud.”

Dalam dua hadis tersebut terdapat redaksi makna memuat berbedaan yang sangat tipis,yaitu dalam hadis pertama menyatakan bahwa jika seorang ingin meminang, maka jika dia ingin melihat apa yang menarik baginya di perbolehkan tanpa adanya batasan karna hadis tersebut bersifat mutlaq (umum) bukan muqoyyad (khusus/berbatas). Sementara pada hadist ke 2, adanya moqoyyad atau batasan yang ditandai dengan kalimatnya memakai بعض pada kalimat tersebut [5]

3.Analisa makna نظر dalam Teks Terjemahan yang berupa pendapat ulama

Dalam qoul ulama ini terdapat beragam terjemhan dari kata نظر , ada yang menerjemahkan dengan makna “melihat dan mencermati” sebagaimana dipahami dari apa yang di kemukakan Imam Asy-Syatibi sebagai berikut:

َلنَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا، كَانَتِ الأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً. وَذَلِكَ أَنَّ الْمُجْتَهِدَ لَا يَحْكُمُ عَلَى فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُكَلَّفِينَ بِالْإِقْدَامِ أَوْ بِالْإِحْجَامِ إِلَّا بَعْدَ نَظَرِهِ إِلَى مَا يَؤُولُ إِلَيْهِ ذَلِكَ الفِعْلُ

Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertetangan dengan syariat. Karena mujtahid tidak boleh menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut.

Terjemahan di atas sudah bagus dan sudah lebih mudah di pahami,yang menjadi sorotan saya disini adalah "نظر" yang di artikan dengan "mencermati" dan ada juga di artika dengan “melihat”.

Sementara dalam kitab terjemahan fathul mu’in yang di terjemahkan oleh M. Fikri Hakim S.H.I. dan Abu shalahuddin kata نظر di terjemahkan dengan “pertimbangan”,sebagaimana berikut:

يُكْرَهُ لِلْمُصَلِّي الذَّكَرَ وَ غَيْرَهُ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاة قَالَ شَيْخُنَا وَ فِيْ عُمُوْمِهِ نَظَرٌ.ِ

Diterjemahkan dengan : " Dimakruhkan bagi seorang yang shalat, lelaki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari kesunnahan shalat. Guru kita berkata: Keumuman hal tersebut masih perlu dipertimbangkan ."[6]

Sementara dalam buku Fathul Mu'in jilid 1 yang di terjemahkan oleh Drs.H.Aliy As'ad,terbitan Menara Kudus ,di halaman 170 pada teks yang sama نظر di terjemahkan dengan "teliti". Sebagaimana berikut

يُكْرَهُ لِلْمُصَلِّي الذَّكَرَ وَ غَيْرَهُ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاة قَالَ شَيْخُنَا وَ فِيْ عُمُوْمِهِ نَظَرٌ.

"Makruh bagi setiap orang muslim baik laki laki atau perempuan (makna dari الذَّكَرَ وَ غَيْرَه :yang merujuk pada kalimat sebelum teks yaitu laki2 dan perempuan) meninggalkan suatu kesunnahan shalat.Guru kita berkomentar: nilai keumuman kesunnahan disini perlu di teliti”.

Sedangkan di buku yang sama pada halaman 173, terjemahan kata نظر di terjemahkan dengan pendapat

بلفظه نظر فيه الأسْنَوِي ولا يأتي هذا في القرأن للتعبد

. "Dalam hal ini as-nawiy berpendapat:hal ini tidak dapat di samakan dengan Alquran” [7].

Dalam terjemahan teks 1,2 dan 3 tersebut terlihat bahwa kata نظر di terjemahkan dengan "di pertimbangkan, di teliti, dan berpendapat". sedangkan arti kata dari نظر Dalam kamus arab-indonesia adalah melihat, memperhatikan,dan memandang.Seperti dalam syair dendangan sauqy dalam terjemahan kitab tafsir ayat ahkam ash-shabuni jilid 2 yang diterjemahkan oleh mu'ammal Hamidy dan Drs.Imron A.Manan. sebagai berikut:

نظرة فابتسامة فسلام فكلام فموعد فلقاء

"Dari pandangan kemudian senyuman lalu salam selanjutnya percakapan kemudian janji lalu perjumpaan".[8]

Kata نظرة disini di terjemahkan dengan makna pandangan.Dari teks ini juga, ada satu harfu athaf (ف)yang di terjemahkan dalam beberapa arti , yaitu di terjemahkan dengan kemudian,lalu,dan selanjutnya. Variasi terjemahan huruf athaf tersebut berfungsi untuk menjadikan bahasa terjemahan bervariasi sehingga tidak membuat bosan si pembaca.

KESIMPULAN

Makna والدة itu merujuk kepada ibu yang mengandung, melahirkan, dan menyusui anak nya terlepas perangainya bagaimana ,seperti dalam QS.al-Baqarah ayat 233 .Sedangkan makna أم itu merujuk kepada ibu yang suci, baik,benar, dan shalihah bisa di lihat dari penggunaannya seperti ummul quro,ummul kitab dan seperti yang dibuktikan pada QSal-Maidah ayat 75.Tapi ketika menyatakan berbuat baik kepada ibu maka kata yang di gunakan adalah walidati seperti yang ada dalam QS.maryam ayat 32,itu memberi makna bahwa kita di tuntut untuk berbuat baik terhadap ibu kita bukan karna dia solehah,baik dan suci tapi karna dialah yang mengandung,melahirkan dang menyusui kita karna kata yang dipakai dalam Qs.maryam ayat 32 tersebut adalah والدة.Seandainya kata yang digunakan adalh أم1maka itu akan bermkana kita harus berbakti kepada ibu yang solehah,suci dan baik saja.

Hadits yang di riwayatkan perawi itu memiliki redaksi hadist yang berbeda beda meski kedua hadist tersebut bertujuan yang sama,seperti pada hadits riwayat abu daud tentang melihat wanita pinangan yang sifat hadist nya tersebut umum dan mutlaq .sementara dalam riwayat ahmad memiiki batasan atau muqoyyad dalam melihat wanita pinangan.

Menurut analisa saya kata نظرmemiliki makna yang cukup banyak ketika di analisa di berbagai pendapat ulama,yang bisa berarti melihat, memandang, mempertimbangkan, meneliti, memerhatikan dan berpendapat.

REFERENSI

Nashrullah Nashih,”Penjelas Mengapa Alquran Menyebut Makkah Ummul Quro,(2020), ”( Https://Www.Google.Com/Amp/S/M.Republika.Co.Id/Amp/Q82dp0320)

Tsurayya Rahma Vina,”Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233:Tugas Ibu Menyusui Anak”, (2020), (Https://Tafsiralquran.Id/Tafsir-Surat-Al-Baqarah-Ayat-233-Tugas-Ibu-Menyusui-Anak/ )

Kamus Ma’ani Online”,( Https://Www.Almaany.Com/Id/Dict/Ar-Id/%D9%88%D9%84%D8%AF%D8%A9/ )

Safri Edi.2019.Metode Takhrij Al-Hadist. Hal 31-33.Padang .Hayfa Press

Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari. Fathul Mu’in Jilid 1.Terjemahan M. Fikri Hakim S.H.I. Dan Abu Shalahuddin .(1979). Lirboyo Press.Hlm 170

Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari. Fathul Mu’in Jilid 1.Terjemahan H. Alyi As’ad .(1979). Kudus.Menara Kudus.Hlm 170,173.

Hamidi Mu’ammal,Imron A.Manan.(1992).Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni 2. Surabaya.PT Bina Ilmu.Hlm 235

مجيد منير.( 2018). فواصل بين أم و والدة . ( https://gate.ahram.org.eg/News/2003656.aspx).

دينار جابر.(2019). الفرق بين الأم والوالدة في الشرع واللغة ( https://www.brooonzyah.net/%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B1%D9%82-%D8%A8%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%A9/ )

صلاح الدين محمد ابوالرب.( 2007).بين الأم والوالدة الفرق ( http://www.wata.cc/forums/showthread.php?5520-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B1%D9%82-%D8%A8%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%A9 )

[1] مجيد منير, فواصل بين أم و والدة . (2018). ( https://gate.ahram.org.eg/News/2003656.aspx )Diakses pada 11 November 2021.

[2] Nashrullah Nashih,”Penjelas Mengapa Alquran Menyebut Makkah Ummul Quro,(2020),”( Https://Www.Google.Com/Amp/S/M.Republika.Co.Id/Amp/Q82dp0320) Diakses Pada 06 November 2021.

[3] Tsurayya Rahma Vina,”Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233:Tugas Ibu Menyusui Anak”, (2020),( Https://Tafsiralquran.Id/Tafsir-Surat-Al-Baqarah-Ayat-233-Tugas-Ibu-Menyusui-Anak/ ) Diakses Pada 07 November 2021.

[4] “Kamus Ma’ani Online”,( Https://Www.Almaany.Com/Id/Dict/Ar-Id/%D9%88%D9%84%D8%AF%D8%A9/ ) Diakses Pada 07 November 2021

[5] Safri Edi.2019.Metode Takhrij Al-Hadist. Hal 31-33.Padang .Hayfa Press

[6] Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari. Fathul Mu’in Jilid 1.Terjemahan M. Fikri Hakim S.H.I. Dan Abu Shalahuddin .(1979). Lirboyo Press.Hlm 170

[7] Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari. Fathul Mu’in Jilid 1.Terjemahan H. Alyi As’ad .(1979). Kudus.Menara Kudus.Hlm 170,173.

[8] Hamidi Mu’ammal,Imron A.Manan.(1992).Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni2.Surabaya.PT Bina Ilmu.Hlm 235

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image