Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahra laetizia

Inklusivitas Cinta: Menggali Dasar Hukum PN Jakarta dalam Mengizinkan Pernikahan Beda Agama

Edukasi | Saturday, 01 Jul 2023, 07:52 WIB
sumber (www.pixabay.com)

Pernikahan merupakan ikatan suci antara dua individu yang saling mencintai, namun kadang-kadang perbedaan agama dapat menjadi tantangan bagi pasangan yang ingin mengikat janji suci tersebut (Pamilangan, 2022). Namun, di tengah-tengah kompleksitas perbedaan agama, ada kabar baik bagi pasangan Muslim dan Katolik yang berencana untuk menikah di Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta telah menegaskan inklusivitas cinta dengan mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Muslim dan Katolik berdasarkan dasar hukum yang kuat sebagaimana dalam artikel yang diterbitkan oleh detikNews yang berjudul "Ini Dasar Hukum PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Islam-Katolik".

Dasar hukum yang melindungi hak pasangan beda agama untuk menikah di PN Jakarta dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara Indonesia. Ini menegaskan hak setiap individu untuk memilih agamanya sendiri tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan prinsip kesetaraan dalam pernikahan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Ketentuan ini tidak membatasi pernikahan berdasarkan perbedaan agama, sehingga pasangan Muslim dan Katolik memiliki kesempatan yang sama untuk menikah di PN Jakarta.

Selain itu, PN Jakarta juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa pembatasan pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya tanpa memandang perbedaan agama. Dalam praktiknya, PN Jakarta menerapkan persyaratan tertentu untuk pernikahan beda agama ini. Pasangan yang ingin menikah harus mengajukan permohonan kepada PN Jakarta dan membuktikan bahwa mereka memiliki kesepakatan dalam membangun keluarga yang harmonis meskipun berbeda agama. Pengadilan juga dapat meminta surat izin dari masing-masing komunitas agama yang bersangkutan sebagai bentuk persetujuan.

Keputusan PN Jakarta untuk mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Muslim dan Katolik merupakan langkah maju dalam mempromosikan inklusivitas dan menghormati kebebasan beragama di Indonesia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat yang beragam agama.

Dalam dunia yang semakin terhubung dan saling berinteraksi, inklusivitas cinta dalam pernikahan beda agama menjadi jalan untuk memperkuat harmoni dan kerukunan antarumat beragama (Fitriyah, 2019). PN Jakarta dengan tegas mendukung hak pasangan Muslim dan Katolik untuk bersatu dalam ikatan pernikahan, membawa harapan baru bagi para pasangan yang menghadapi tantangan perbedaan agama.

Dalam melangkah menuju inklusivitas cinta, penting bagi masyarakat untuk menghargai keputusan individu dalam memilih pasangan hidup mereka tanpa memandang perbedaan agama (Prasetya 2022). Semangat saling menghormati dan memahami antaragama menjadi kunci dalam membangun hubungan yang harmonis dan mengatasi perbedaan yang mungkin timbul.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun PN Jakarta telah mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Muslim dan Katolik, hal ini tidak berarti bahwa semua permasalahan terkait pernikahan beda agama telah terselesaikan. Masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pasangan yang memilih jalan ini. Perbedaan keyakinan, tradisi, dan praktik keagamaan dapat memunculkan perbedaan pendapat dan konflik. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka, saling pengertian, dan sikap toleransi sangat penting dalam menjaga keharmonisan pernikahan (Rokhmansyah, 2021).

Selain itu, perhatian juga harus diberikan pada pengaturan hukum yang lebih luas terkait pernikahan beda agama di Indonesia. Saat ini, pernikahan beda agama masih belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (Siswadi, et al., 2022). Hal ini menyebabkan berbagai persoalan hukum seperti perbedaan penafsiran hukum di daerah-daerah yang berbeda. Oleh karena itu, upaya perlu dilakukan untuk mengkaji ulang dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait pernikahan beda agama agar dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pasangan yang memilih jalur ini.

Kesimpulannya, inklusivitas cinta yang ditunjukkan oleh PN Jakarta dalam mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Muslim dan Katolik adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih inklusif dan menghormati kebebasan beragama. Ini memberikan kesempatan bagi pasangan untuk merayakan cinta dan membangun keluarga yang bahagia meskipun berbeda agama. Namun, upaya terus dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung pernikahan beda agama secara lebih menyeluruh di Indonesia. Semoga kebijakan ini menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lain di Indonesia untuk menerapkan inklusivitas cinta dalam pernikahan beda agama.

Daftar Referensi

PAMILANGAN, B. (2022). IMPLIKASI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KECAMATAN SANGALLA SELATAN KABUPATEN TANA TORAJA (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Prasetya, P. A. (2022). MEMBANGUN SIKAP MODERASI BERAGAMA MELALUI PEMBELAJARAN AGAMA INKLUSIF: STUDI KASUS DI SMK WIRA HARAPAN – BALI . DIDAXEI, 1(3), 356-366. Retrieved June 30, 2023.

Rokhmansyah, A. F. F. (2021). EFEKTIFITAS KOMUNIKASI INTERPERSONAL TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PASANGAN BEDA AGAMA DESA KALIPANG KECAMATAN GROGOL KABUPATEN KEDIRI . MediaKita, 2(5), 198-210. Retrieved June 30, 2023, from https://doi.org/10.30762/mediakita.v5i2.3620.

Saputra, A. (2023, June 28). Ini Dasar Hukum PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Islam-Katolik. https://news.detik.com/berita/d-6796892/ini-dasar-hukum-pn-jakpus-izinkan-nikah-beda-agama-pasangan-islam-katolik. Retrieved June 30, 2023.

Siswadi, I., Supriadi, S., & Mario, M. (2022). Kawin Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia Prespektif HAM . JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 12(5), 5823-5829. Retrieved June 30, 2023.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image