Mengenal Peran BPD bagi Masyarakat Desa
Eduaksi | 2023-06-30 19:21:14Dadan (Anggota BPD) ketika diwawancarai mengenai peran BPD bagi masyarakat
BANDUNG - BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu lembaga yang memiliki tiga tugas pokok yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dua, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa. Dan ketiga, mengawasi kinerja kepala desa. BPD tersendiri dipilih langsung oleh masyarakat desa terkait melalui pemilihan umum.
Selain itu BPD juga memiliki pengaruh lain bagi masyarakat, seperti apa yang disampaikan oleh salah satu anggota BPD dari desa Banyusari, kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung yaitu Dadan Saeful hakim. Ia menyampaikan jika BPD itu memiliki beberapa pengaruh untuk masyarakat.
“Pengaruhnya itu jadi, BPD itu merupakan suatu jembatan buat masyarakat untuk masyarakat itu disaat mempunyai ide-ide, aspirasi, ataupun suatu keinginan program atau apapun, BPD itu yang menjadi wadah pengaduan masyarakat untuk selanjutnya itu dapat ditindak lanjuti oleh pemerintahan desa.” ujarnya (27/06/2023)
Dengan hal tersebut menjadikan BPD sangat memiliki peran penting bagi masyarakat.Tetapi tak jarang juga seorang BPD itu memiliki beban tersendiri ketika menjabat sebagai seorang BPD.
“Beban itu kadang ada disaat bagian dari tugas BPD itu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa tapi disuatu saat aspirasi itu belum sempat atau belum dapat direalisasikan. Nah itu merupakan jadi beban kalau buat saya sebagai anggota BPD.” Sambungnya.
Untuk mengurangi beban tersebut tentunya Dadan sebagai anggota BPD memiliki harapan untuk masyarakatnya agar tetap percaya dan menjadikan BPD sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan desa agar apa yang diharapkan bisa mendapatkan hasil yang baik, baik untuk lembaga desa maupun untuk masyarakatnya sendiri.
“Harapan untuk masyarakat mungkin dengan adanya BPD itu segala aspirasi masyarakat itu dapat ditampung dan direalisasikan, dan juga itu untuk membantu kinerja pemerintahan desa supaya apa cita-cita pemerintahan desa dan cita-cita masyarakat desa itu dapat terwujud di desa kami.” ucap Dadan (27/16/2023).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.