Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Negara Mengabaikan Tuntunan Agama
Agama | 2023-06-29 22:43:09Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik, permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun .
Baru-baru ini Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama.
Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam.
Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin, Sabtu (24/6) seperti dikutip dari Antara.
Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Seperti dilansir Antara, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 diputuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Namun dengan adanya undang-undang administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada penetapan di pengadilan.
Inilah dampak penerapan sistem sekulerisme di negeri ini, sekulerisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam, bahkan cenderung melanggar aturan agama.
Sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini. Padahal Islam memiliki syariat yang lengkap dan paripurna termasuk aturan bahwa muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Sistem sekulerisme telah membentuk individu masyarakat tidak mampu berpikir benar atau shahih, sistem ini telah melegalkan liberalisasi atau kebebasan dalam bertingkah laku sehingga standar kebahagiaan disandarkan pada materi dan hawa nafsu belakang.
Efek berikutnya, masyarakat mengabaikan syariat Islam yang datang dari Al Khaliq pencipta manusia dan alam semesta. Masyarakat dalam sistem sekulerisme sibuk mengejar kenikmatan duniawi hingga lupa tempat kembalinya, yakni akhirat . Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan yang bernuansa sekuler dan kapitalis. Negara pun gagal menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan .
Bahwa negara dengan sistem sekulernya tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Problem ini sejatinya akan tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan Rasulnya.
Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru seperti pernikahan beda agama, pasalnya merujuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam. Pernikahan antara laki-laki non muslim dan perempuan muslimah dilarang secara mutlak dalam Quran Surah Al-Baqarah Ayat 221 Allah SWT berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Dalam Islam negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjaga aqidah umat dan memastikan berada dalam ketaatan kepada seluruh syariat Allah. Karena pernikahan beda agama antara laki-laki non muslim dan muslimah itu haram, maka negara wajib mencegah pernikahan bathil tersebut terjadi, apapun alasannya. Negara bahkan akan menghukum para pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya, hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara yang mampu diakses oleh seluruh warga negara.
Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia. Tujuan ini akan menjadikan umat mampu berpikir benar atau shahih, dimana seluruh persoalan hidup mereka akan disandarkan pada aturan Allah semata.
Al- Mudabbir yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah akan sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan aqidah yang kokoh dalam diri mereka.
Dimana ridha Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagiaan hakiki. Karena itulah mereka akan memahami bahwa pernikahan bukanlah sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu, melainkan sebagai bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Demikianlah mekanisme Islam dalam mengurai problem nikah beda agama, di negeri ini yang semakin problematik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.