Sanksi Terhadap Konsultan Keimigrasian yang Tidak Melaksanakan Kewajiban
Politik | 2021-12-27 15:02:59Bukan merupakan sebuah rahasia umum jika dahulu masyarakat sering mengeluhkan layanan di sejumlah instansi pemerintah, mulai dari pengurusan dokumen hingga surat yang terkadang lama dan bertele-tele. Akibat dari hal tersebut banyak masyarakat yang akhirnya menggunakan biro jasa atau calo dalam mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Direktorat Imigrasi merupakan salah satu instansi yang sangat adaptif dalam melakukan perubahan kearah yang lebih baik, salah satu cara yang dilakukan adalah melalui reformasi birokrasi. Layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah semakin lebih baik. Contohnya proses pembuatan paspor baru atau penggantian paspor hanya membutuhkan 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran oleh pemohon paspor. Selain perbaikan tersebut, Direktorat Jenderal imigrasi juga selalu berinovasi dalam memberikan pilihan dan kemudahan kepada masyarakat Indonesia. Salah satu cara untuk mempermudah masyarakat dalam konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian adalah dengan menterbitkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang konsultan keimigrasian. Konsultan diperlukan karena terkadang beberapa pemohon paspor yang berusia lanjut, atau pemohon paspor yang tinggal di daerah yang susah mendapatkan akses internet untuk mendapatkan informasi terkait keimigrasian hanya membawa berkas seadanya ketika akan membuat paspor. Selain itu konsultan juga diperlukan bagi orang asing yang memiliki kendala dalam bahasa ketika akan mengurus izin tinggal atau memperpanjang izin tinggal mereka ketika berada di Indonesia ataupun berada di luar Indonesia. Selain karena hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi perlu mengendalikan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan secara perorangan maupun dengan penunjukan perwakilan atau penguasaan permohonan berdasarkan surat kuasa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik. Hal ini juga diperkuat dengan penerapan Sanksi Administrasi sebagai bentuk penegakan hukum atas timbulnya permasalahan wanprestasi oleh pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan atau yang dikuasakan dalam pengajuan permohonan perizinan Keimigrasian.
Sanksi Administratif bagi Kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak melaksanakan kewajibannya, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian.
Secara pengertian Konsultan adalah seorang yang memiliki keahlian dibidang tertentu sehingga dapat memberikan nasihat, petunjuk, pertimbangan dalam suatu kegiatan atau masalah. Dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang konsultan keimigrasian, Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus. Bukti Seorang konsultan keimigrasian dinyatakan lulus adalah mendapatkan tanda bukti kelulusan atau sertifikat. Layanan Keimigrasian yang dilakukan atau diberikan oleh Konsultan Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan kuasa dari pemohon. Pemohon Layanan Keimigrasian dalam hal ini adalah warga negara Indonesia, Orang Asing, dan Penjamin.
Konsultan Keimigrasian memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan jasa konsultansi di bidang Layanan Keimigrasian;
b. melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian;
c. memberikan laporan bulanan secara akurat mengenai pelayanan keimigrasian yang diberikan;
d. melaporkan perpindahan alamat kantor, perpindahan Konsultan Keimigrasian, dan/atau perubahan susunan organisasi;
e. memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian; dan
f. memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya mengenai pendaftaran Konsultan Keimigrasian.
Selain kewajiban, tentunya Konsultan Keimigrasian juga memiliki larangan yang diatur didalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia, larangan tersebut yaitu Konsultan Keimigrasian dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Jenis - Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap kantor konsultan keimigrasian yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi :
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. pembinaan Keimigrasian terhadap pimpinan Konsultan Keimigrasian;
d. pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan;
e. penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun; dan
f. pencabutan penetapan Direktur Jenderal.
Kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban dalam jasa konsultansi di bidang Layanan Keimigrasian;, melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian dan/atau Konsultan Keimigrasian yang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme serta dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar hal tersebut dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.
Kantor Konsultan Keimigrasian yang telah dijatuhi sanksi sebanyak 2 (dua) kali selama 6 (enam) bulan dan/atau kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban dalam melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian; memberikan laporan bulanan secara akurat mengenai pelayanan keimigrasian yang diberikan; melaporkan perpindahan alamat kantor, perpindahan Konsultan Keimigrasian, dan/atau perubahan susunan organisasi; dijatuhi sanksi administratif berupa:
a. pengenaan denda administratif;
b. pembinaan Keimigrasian terhadap pimpinan Konsultan Keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan selama 7 (tujuh) hari; atau
c. pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan,
dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar ketentuan diatas dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.
Kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban dalam memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian; dan kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi berupa pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan, selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pengenaan denda administratif; atau
b. penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun
dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar ketentuan dan kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan, selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.
Kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi berupa pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan, selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun atau denda administratif atau pembinaan di rumah detensi atau tempat lain yang ditunjuk selama 14 (empat belas) hari, dengan terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.
Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan pengenaan denda administratif dilakukan oleh Direktur Jenderal; atau Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah atau Kantor Imigrasi setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal. Sedangkan Penjatuhan sanksi administratif berupa pembinaan Keimigrasian terhadap pimpinan Konsultan Keimigrasian; pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan; penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun; dan pencabutan penetapan Direktur Jenderal. dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.