Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rissa Sablia Rati

Sumber-Sumber Pembiayaan Syariah Bagi Pembangunan

Ekonomi Syariah | 2023-06-28 12:09:54

Pembiayaan syariah adalah suatu sistem pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba (bunga), larangan gharar (ketidakpastian), larangan maisir (perjudian), dan larangan haram (hal yang diharamkan oleh Islam). Dalam pembiayaan syariah, transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan syariah.

Pembiayaan syariah bertujuan untuk menyediakan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam bagi individu dan lembaga yang ingin memenuhi kebutuhan pembiayaan mereka. Ini mencakup berbagai jenis pembiayaan seperti pinjaman, investasi, pembiayaan proyek, dan pembiayaan perusahaan, yang semuanya mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Dalam pembiayaan syariah, konsep kerjasama, keadilan, dan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat menjadi faktor penting. Bentuk-bentuk pembiayaan syariah seperti sukuk, musharakah, mudarabah, ijarah, wakalah, dan lain-lain, digunakan untuk memastikan pembiayaan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Berikut adalah beberapa sumber pembiayaan syariah yang umum digunakan untuk pembangunan:

1. Sukuk

Sukuk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan untuk memperoleh pembiayaan. Sukuk didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan memiliki struktur yang berbeda-beda, seperti mudarabah, ijarah, atau musharakah. Pemilik sukuk memperoleh imbalan dari pendapatan proyek yang didanai oleh sukuk tersebut.

2. Wakalah

Wakalah adalah sebuah perjanjian di mana pemilik dana (muwakkil) memberikan wewenang kepada pihak lain (wakil) untuk menginvestasikan dan mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pihak wakil akan bertindak atas nama muwakkil dan berbagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

3. Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mendanai suatu proyek atau usaha. Dalam musyarakah, pihak-pihak yang terlibat menyumbangkan modal dalam proporsi yang disepakati dan berbagi risiko serta keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah umumnya digunakan dalam proyek-proyek besar atau pembangunan infrastruktur.

4. Mudarabah

Mudarabah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudarib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola modal mengelola dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan, sedangkan risiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

5. Istisna

Istisna adalah perjanjian di mana seorang pemesan (mustasni) memesan kepada pihak lain (mustasna) untuk memproduksi atau membangun suatu barang atau proyek dengan spesifikasi tertentu. Mustasni biasanya membayar harga secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan atau produksi.

6. Ijarah

Ijarah adalah perjanjian sewa yang melibatkan transfer manfaat penggunaan aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dan dengan imbalan sewa yang ditentukan. Aset yang disewakan bisa berupa properti, kendaraan, atau peralatan. Dalam konteks pembangunan, ijarah sering digunakan untuk pendanaan infrastruktur.

7. Qardhul Hasan

Qardhul hasan adalah bentuk pinjaman yang diberikan tanpa meminta imbalan atau bunga kepada peminjam. Pinjaman ini diberikan berdasarkan asas kasih sayang atau sebagai bentuk kegiatan amal. Qardhul hasan dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam pembangunan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sumber-sumber pembiayaan syariah ini hanya beberapa contoh yang umum digunakan dalam pembangunan. Semoga membantu! 3

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image