Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahriansyah Arya Bhakti

Ekonomi Pembangunan Syariah sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Agama | 2024-05-24 22:04:02
Sumber Foto : hpam.co.id

Di era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, Indonesia dihadapkan pada pilihan krusial untuk menentukan arah pembangunan ekonomi masa depan. Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan. Tetapi Indonesia juga memiliki potensi besar untuk bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi baru di dunia. Salah satu kunci utama dalam mewujudkan hal ini adalah dengan menggali potensi Ekonomi Pembangunan Syariah (EPS) sebagai pilar ekonomi nasional.

Ekonomi pembangunan syariah (EPS) merupakan konsep ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Ekonomi pembangunan syariah bukan hanya tentang keuangan syariah, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang sesuai dengan syariat Islam. Prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan menjadi fondasi utama dalam membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Ekonomi pembangunan syariah ini sangat penting untuk diterapkan di Indonesia karena, EPS tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas. Selain itu alasan lain mengapa Indonesia cocok untuk menerapkan ekonomi pembangunan syariah adalah karena :

 

  1. Mayoritas Penduduk Muslim: Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 225 juta jiwa. Hal ini menunjukkan tingginya potensi pasar untuk produk dan layanan syariah.
  2. Kekayaan Sumber Daya Alam: Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai sektor-sektor ekonomi.
  3. Komitmen Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan Ekonomi Islam, dengan meluncurkan berbagai kebijakan dan program strategis seperti Masterplan Ekonomi Syariah Nasional.

Selain daripada itu, berdasarkan laporan Global Islamic Economic Report (2020) memperkirakan nilai aset keuangan syariah meningkat 13,9% pada 2019, dari $2,52 triliun menjadi $2,88 triliun. Indonesia sendiri memiliki peran penting dalam industri halal global, dengan nilai ekspor produk halal mencapai USD 42,33 miliar di tahun 2023 (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Angka-angka fantastis ini menjadi bukti nyata bahwa Ekonomi Islam memiliki daya tarik luar biasa dan siap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak hanya di sektor riil, perkembangan industri keuangan syariah juga menunjukkan tren positif. Selama tahun 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 15,87% lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar 13,82% year on year (Otoritas Jasa Keuangan).

Penerapan Ekonomi pembangunan syariah dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan ekonomi di Indonesia, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi. Ekonomi pembangunan syariah menekankan pada pengembangan sektor riil, seperti UMKM, infrastruktur, dan energi terbarukan. Hal ini akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.

Selain itu, EPS juga memprioritaskan pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). ZIS dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan

Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, ada berbagai langkah-langkah strategis dan terukur yang harus dilakukan guna menjadikan ekonomi pembangunan syariah sebagai pilar ekonomi nasional:

1. Memperkuat Regulasi dan Infrastruktur:

· Membuat regulasi yang komprehensif dan kondusif: Pemerintah perlu merumuskan berbagai regulasi yang jelas untuk pengembangan industri syariah ini di berbagai sektor, seperti perbankan, keuangan mikro, pasar modal, dan zakat.

· Membangun infrastruktur yang memadai: Infrastruktur yang memadai, seperti sistem pembayaran syariah dan platform digital syariah, perlu dibangun agar dapat memperlancar operasional dan aksesibilitas produk layanan syariah.

2. Meningkatkan Edukasi dan Literasi:

· Melaksanakan program edukasi dan literasi syariah: Program edukasi dan literasi syariah perlu dilakukan secara masif di berbagai daerah dan tingkatan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga masyarakat umum.

· Melibatkan berbagai media: Berbagai media massa, seperti televisi, radio, dan media sosial, perlu dilibatkan dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang ekonomi pembangunan syariah.

· Memperkuat peran lembaga pendidikan dan riset: Lembaga pendidikan dan riset perlu diperkuat untuk menganalisa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan untuk menghasilkan SDM yang kompeten serta mumpuni di bidang ekonomi pembangunan syariah.

3. Mengembangkan Sektor Prioritas:

· UMKM: Memberikan dukungan dan pembinaan kepada UMKM syariah melalui pelatihan, pendanaan, dan akses pasar.

· Infrastruktur: Mengembangkan infrastruktur syariah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti energi terbarukan dan transportasi publik.

· Keuangan Syariah: Memperluas jangkauan dan aksesibilitas produk dan layanan keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan sukuk.

4. Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan:

· Pemerintah: Pemerintah perlu mengambil peran aktif dalam mengkoordinasikan dan mendukung implementasi ekonomi pembangunan syariah.

· Swasta: Sektor swasta perlu dilibatkan dalam pengembangan industri syariah, seperti melalui investasi dan kemitraan strategis.

· Akademisi: Akademisi perlu dilibatkan dalam memberikan masukan dan saran untuk kebijakan dan implementasi ekonomi pembangunan syariah.

· Ulama: Ulama dan tokoh agama perlu dilibatkan dalam memberikan edukasi dan pembinaan ekonomi pembangunan syariah kepada masyarakat.Masyarakat: tentunya masyarakat juga perlu diajak berpartisipasi aktif dalam mendukung dan memanfaatkan produk dan layanan syariah.

5. Memanfaatkan Teknologi:

· Membangun platform e-commerce syariah: Platform e-commerce syariah perlu dibangun untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk halal dan syariah.

· Meningkatkan literasi digital syariah: Masyarakat perlu dibekali dengan literasi digital syariah agar dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan bertanggung jawab.

6. Memperkuat Kerjasama Internasional:

· Membangun kerjasama dengan negara-negara lain: Kerjasama dengan negara-negara lain yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan Ekonomi Islam perlu dijalin untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Indonesia. Contohnya adalah negara Malaysia.

· Berpartisipasi dalam forum internasional: Indonesia perlu aktif berpartisipasi dalam forum internasional terkait ekonomi pembangunan syariah untuk mempromosikan potensi dan kemajuan Indonesia di bidang ini.

7. Melakukan Monitoring dan Evaluasi:

· Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala: Implementasi ekonomi pembangunan syariah perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberhasilannya.

· Melakukan penyesuaian kebijakan: Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan program untuk meningkatkan efektivitas implementasi ekonomi pembangunan syariah di Indonesia.

Ekonomi Pembangunan Syariah (EPS) memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi nasional di Indonesia seperti yang dijelaskan di atas. Namun, dalam perjalanannya, Ekonomi pembangunan syariah dihadapkan dengan berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut. diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Kurangnya Pemahaman dan Literasi:

· Masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang Ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.

2. Kelemahan Infrastruktur dan Kelembagaan:

· Infrastruktur: Kurangnya infrastruktur pendukung, seperti sistem pembayaran syariah dan platform digital syariah, dapat menghambat kelancaran operasional dan aksesibilitas produk dan layanan syariah.

· Lembaga Keuangan Syariah: Kelembagaan keuangan syariah yang masih berkembang dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

· Sumber Daya Manusia (SDM): Keterbatasan SDM yang kompeten dan mumpuni di bidang ekonomi pembangunan syariah.

3. Persaingan dengan Sistem Ekonomi Konvensional:

· Produk dan Layanan: Produk dan layanan syariah masih kalah beragam dan kompetitif dibandingkan dengan produk dan layanan konvensional.

· Akses Pasar: Akses pasar bagi produk dan layanan syariah masih terbatas, terutama di sektor UMKM dan ritel.

4. Tantangan Global:

· Persaingan dengan negara-negara lain: Indonesia perlu bersaing dengan negara-negara lain yang juga sedang mengembangkan Ekonomi Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image