IRT di Pati Jawa Tengah Meninggal, Ternyata Alami KDRT Oleh Suaminya
Edukasi | 2023-06-28 11:13:08Publik Kembali digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (14/6/2023). Selain ditemukannya korban, ditemukan pula ketiga orang anaknya yang satu masih berusia 4 tahun, yang kedua 2 tahun dan yang terakhir masih bayi mereka ditemukan dalam keadaan sedang memeluk korban. Setelah ditemukan oleh warga, kemudian bayi tersebut dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sedangkan kedua kakaknya dirawat oleh kakeknya. Polisi menetapkan Mashuri (45 Tahun) yang merupakan suami korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan dari hasil autopsi memang disimpulkan bahwa sebelum tewas korban sempat mengalami tindak pidana penganiayaan, Terlebih lagi kondisi korban belum vit pasca melahirkan anak yang terakhir. Akibat pukulan tersangka inilah yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka dalam dan pendarahan pada otak. Hanya saja korban tidak meninggal dunia setelah penganiayaan tersebut. “Namun akibat pendarahan otak yang terjadi, lambat laun membuat kondisi korban semakin hari semakin drop (memburuk) sampai kemudian korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim.
Orang yang pertama mengetahui korban telah meninggal adalah RT setempat, dikarenakan salah satu warga mendengar suara tangisan bayi dalam waktu yang lama membuat warga yang mendengarnya merasa curiga. Kemudian warga tersebut mendatangi RT setempat untuk melapor. Ketua RT Bersama warga kemudian menghampiri rumah korban setelah diketuk dan dipanggil tidak ada respon lantas warga berinisiatif melakukan pendobrakan, Namun warga terlambat dikarenakan korban sudah meninggal dunia tergeletak dilantai Bersama ketiga anaknya.
Anak anak korban tidak mengetahui bahwa ibunya telah meninggal dunia, selama hampir 2 hari mereka makan apa saja yang ada didalam kulkas sembari sesekali memeluki ibunya untuk berusaha membangunkannya. Bahkan si anak terakhir yang masih bayi sampai dehidrasi sehingga harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tersangka saat ini telah ditahan penyidik di Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengenai motif tersangka, Mashuri menganiaya korban karena merasa curiga istrinya memiliki laki laki lain. Dalam pertengkaran terakhirnya, pasangan tersebut sempat cekcok lantaran Mashuri tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.Berdasarkan hasil introgasi, Mashuri mengakui sering menganiaya korban hingga luka luka
Gunadi yang merupakan ayah dari korban mengatakan dirinya tidak merestui hubungan anaknya dengan pelaku karena selama ini Gunadi menilai bahwa menantunya berwatak keras dan mudah marah Gunadi juga berharap bahwa pelaku di hukum seberat beratnya, “Saya Ikhlas atas kepergian anak saya, saya berharap dan berdoa dia diterima disisi Allah SWT. Tapi jangan sampai anak saya mati konyol, nyawanya direndahkan karena itu pelaku harus dihukum seberat beratnya. Kalau hukumannya ringan saya berani membunuh pelaku dan rela dipenjara”. tegas Gunadi Saat ini anak sulung dan anak kedua korban dirawat gunadi dirumahnya, sementara anak bungsu yang masih bayi masih mendapatkan perawatan insentif di RSUD RAA Soewondo Pati.
Menurut saya berdasarkan kasus diatas, dapat dijelaskan bahwa tersangka terjerat pasal 354 Ayat 2 KUHP yang berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Tersangka tidak dapat dikenakan pasal 356 Ayat 1 dikarenakan pernikahan antara tersangka dan korban hanyalah pernikahan sirih dan tidak tercatat di KUA.Perbuatan pelaku bisa dikategorikan kedalam teori kejahatan yaitu filsafat manusia dikarenakan pelaku tidak bisa mengontrol emosinya yang mengakibatkan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul kepala korban. Harapan saya selaku penulis agar kita semua bisa menghindari kejadian seperti itu dengan cara melakukan kontrol terhadap emosi sesaat yang dapat berakibat merugikan orang lain.
Penulis: Muhammad Karel Ternalem Ginting, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.