Sentimen Terhadap Pajak Sangat Positif akan Tetapi Kepatuhan untuk Membayar Pajak Sangat Rendah
Politik | 2023-06-27 14:50:40
Pajak merupakan sumber penerimaan dan penerimaan negara terbesar. Penerimaan pajak tersebut akan mempercepat pembangunan Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan beberapa sektor lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Peranan pajak dalam mendorong pembangunan di berbagai bidang kehidupan tentunya tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak orang yang mengetahui hal tersebut. Hal ini karena manfaat membayar pajak tidak diambil secara langsung, namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia telah mendapatkan manfaat pajak. Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran pemerintah terutama kegiatan pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan tanggung jawabnya.
Contoh kasus yang terjadi di Indonesia seperti adanya Fenomena Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah tersebut berawal dari ditemukannya bahwa dalam konteks persepsi kontrol sosio-kognitif, komunitas memiliki representasi positif yang lebih dominan. Namun, konten presentasi negatif lebih mudah diaktifkan sebagai reaksi lebih awal atau lebih cepat sehubungan dengan perpajakan. Dinamika representasi ini dapat menjelaskan tingkat kepatuhan pajak yang relatif rendah, meskipun perasaan, sikap, dan representasi sosial saat ini di masyarakat pada umumnya positif. Kewajiban pajak orang pribadi menjadi dilema sosial antara kepentingan pribadi untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian dan kewajiban moral dengan konsekuensi hukum.
Fenomena tersebut bisa terjadi karena disebabkan dengan rendahnya kesadaran membayar pajak disebabkan masyarakat tidak mengetahui pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Bahkan ketika pajak mendukung biaya konstruksi pemerintah, subsidi dan biaya pegawai. Jika seseorang tidak mau membayar pajak, sebenarnya dia merugikan tidak hanya negara, tetapi juga dirinya sendiri, karena dia harus menerima kemungkinan hukuman dan membayar administrasi, karena pajak adalah pembayaran wajib yang diatur oleh undang-undang, yang merupakan tindakan pemaksaan. Mau tidak mau, jika tidak mau berurusan dengan hukum, seseorang harus membayar pajak.
Memilih kepentingan pribadi mengurangi nilai kepentingan dalam kepentingan publik. Sebaliknya, keputusan untuk berpartisipasi dalam kebaikan bersama mengurangi nilai keuntungan dari keuntungan. Representasi kognitif-sosial itu kompleks dan ambivalen. Hal ini dapat dijelaskan dengan beberapa konsep teoritis, seperti teori proses ganda. Yang dimana terdapat perbedaan hasil representatif dari pengukuran implisit dan eksplisit, mendukung penegasan model dua proses bahwa ada disosiasi antara perilaku sosial aktual dan sikap yang diungkapkan atau dilaporkan oleh pengukuran eksplisit. Persepsi dan penilaian sosial individu secara tidak sadar dipengaruhi oleh stereotip dan prasangka yang lazim dalam budaya masyarakat, meskipun hal ini bertentangan dengan sikap sadar individu ketika diungkapkan secara verbal. Strategi yang diharapkan yaitu bisa dengan mempromosikan “kesadaran pajak” dan pendidikan melalui kemitraan antar lembaga dan lintas disiplin dapat diterapkan secara luas dan masif.
Dampak dari Fenomena ini yaitu terjadi adanya hal yang negatif dimana menyebabkan orang tidak seimbang kerugian keuangan dan keuntungan yang sama, dengan kerugian dianggap lebih besar dari keuntungan yang sama. Rendahnya kesadaran membayar pajak disebabkan masyarakat tidak mengetahui pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Bahkan ketika pajak mendukung biaya konstruksi pemerintah, subsidi dan biaya pegawai. Dampak berikutnya yang mana setelah mengidentifikasi orang-orang yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya, kita dapat melihat bahwa tidak membayar pajak sangat merugikan negara dan menyebabkan kekacauan struktural dalam anggaran negara, seperti anggaran yang menyusut. Pertahanan, makanan, dan dasar-dasar lainnya.
Narasi negatif seperti beban keuangan, kompleksitas, korupsi, penipuan dan lain-lain mempengaruhi evaluasi subjektif individu lebih dari narasi positif perpajakan, seperti kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan manusia, pembangunan dan kontribusi. Mengembangkan strategi pendidikan pajak masyarakat informasi yang jelas, mudah diterima, dan dapat diterima membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang informasi perpajakan secara tepat dan memadai, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela masyarakat. dari sektor pajak. Selama ini terlihat bahwa kewajiban membayar wajib pajak masih lemah. Hestu Yoga, Direktur Saran, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan pembayaran pajak rakyat Indonesia tercermin dari tingkat pajak yang masih 10,3%. Kesadaran masyarakat sangat besar pengaruhnya terhadap bagaimana masyarakat umum melakukan pajak.
Adapun PPh hanya berkontribusi kurang lebih sebesar 0,2% terhadap suatu penerimaan pajak di waktu yang sama, dengan kinerja kumulatif minus 10,21%. Kemenkeu menilai, kontraksi penerimaan PPh OP terjadi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini. PPh orang pribadi di Indonesia, hanya berkontribusi sebesar 10% dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1% dari PDB. Rendahnya kepatuhan PPh orang pribadi terlihat terlihat dari rasio pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nonkaryawan tahun pajak 2020.
Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai merintis sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak sejak 2016.
Kesimpulannya yaitu dengan adanya tujuan meningkatkan kesadaran pajak, maka keberadaan generasi muda yang akrab disapa generasi milineal ini menjadi sangat penting untuk mendukung tujuan tersebut. Dengan generasi milenial ini harus dioptimalkan untuk mendukung budaya sadar pajak yang diharapkan dapat menciptakan wajib pajak yang patuh pajak. Faktanya, saat ini Indonesia tengah menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan defisit. Artinya, pengeluaran lebih besar daripada pemasukan yang didapatkan. Secara lebih sederhana, Indonesia tidak memiliki cukup uang untuk menjalankan roda kehidupannya. maka dari itu pemerintah harus melakukan pengelolaan utang dengan penuh hati-hati memang merupakan pilihan terbaik dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan sebuah negara, dalam rangka memperbaiki dan memajukan negara. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban perpajakannya sangat penting bagi kemajuan stabilitas ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peluang pembangunan negara.
Sarannya yaitu bisa dengan adanya memberikan sosialisasi tentang kesadaran membayar pajak dan pentingnya membayar pajak, lalu memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, bisa memberikan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran pembayaran pajak Jadi, saran yang tepat adalah dengan memberikan nya sanksi tegas jika wajib pajak tidak membayar pajak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
