Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tanto Nugroho

Perlukah Bertaqlid pada Imam Mazhab?

Agama | Tuesday, 27 Jun 2023, 14:48 WIB
Perlukah Bertaqlid Pada Imam Mazhab?
MATAQ Darul Ulum on Unsplash" />
Photo by MATAQ Darul Ulum on Unsplash

“Mari kita Kembali pada Alquran dan Sunnah!”, mungkin kalimat itu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Akhir-akhir ini banyak tokoh agama ataupun kelompok-kelompok Islam yang mengajak para jamaahnya untuk mengkaji hukum Islam langsung dari sumbernya, yaitu Alquran dan Sunnah. Menurutnya, Alquran dan Sunnah lah sumber hukum Islam yang asli tanpa campur tangan manusia ataupun kepentingan tertentu. Lalu, benarkah pendapat tersebut? di era yang sangat kompleks ini masih mungkinkah kita dapat mengkaji hukum Islam langsung dari Alquran dan Sunnah? mari kita bahas lebih lanjut!

Dalam agama Islam, tentu pilar utama syariat Islam dan sumber dari segala hukum Islam adalah Alquran. Alquran menjadi sumber rujukan pertama dalam menentukan hukum Islam, karena isi dari Alquran adalah Kalamullah (perkataan Allah SWT) yang mana sudah tidak diragukan lagi keasliannya. Kemudian Sunnah Rasulullah SAW sebagai penjelas dari Alquran sekaligus perinciannya secara umum. Dengan demikian, Sunnah Rasulullah SAW menjadi sumber rujukan kedua dalam menentukan hukum Islam. Namun, semenjak wafatnya Rasulullah SAW, Alquran sebagai sumber utama hukum Islam sudah tidak diturunkan dan Sunnah juga tidak lagi bertambah. Sementara pemeluk agama Islam terus bertambah seiring berkembangnya zaman dan persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam pun kian bertambah, tetapi banyak dari persoalan tersebut belum secara khusus dijelaskan dalam Alquran maupun Sunnah. Hal inilah yang mendorong para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in untuk berijtihad, alasannya tentu untuk memudahkan umat Islam menjalankan syariat agama Islam baik dalam hal ibadah ataupun muamalah.

Ijtihad sendiri memiliki makna mengerahkan segala kemampuan untuk menyelidiki dan mendapatkan hukum-hukum yang terkadung dalam Alquran dengan syarat-syarat tertentu. Tentunya tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad, karna hasil dari ijtihad itulah yang nantinya menjadi pedoman bagi umat Islam. Diantara syarat-syarat menjadi seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) adalah orang tersebut memahami Alquran serta asbabun nuzul (alasan diturunkannya ayat-ayat Alquran). Syarat yang kedua ialah orang tersebut memahami Hadis dan sebab-sebab munculnya Hadis. Syarat yang lain bagi seorang Mujtahid ialah; mengetahui masalah yang hukumnya telah ditentukan oleh Ijma’, mendalami tentang masalah Qiyas dan dapat mempergunakannya sebagai metode untuk menggali hukum, mengetahui sejarah periwayat Hadis, menguasai Ilmu Mantiq (logika) dan menguasai kaidah-kaidah ushul fiqih. Dari syarat-syarat tersebut sudah dapat kita ketahui bahwa menjadi seorang Mujtahid bukanlah hal yang mudah, tentunya harus memiliki keilmuan yang sangat tinggi untuk bisa menjadi seorang Mujtahid dan tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut. Dalam bidang Ilmu Fiqih, sering sekali kita mendengar istilah “Imam Mazhab”, Imam Mazhab inilah yang disebut sebagai seorang Mujtahid. Jika mendengar kata Imam Mazhab tentunya pikiran kita langsung tertuju pada empat nama, yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal. Keempat Imam itulah yang telah melahirkan Mazhab dengan pengikut paling banyak diantara para Mujtahid lainnya. Kita sebagai umat Islam yang awam, kiranya perlu bagi kita Ber-taqlid (mengikuti) pada Imam Mazhab.

Taqlid secara Bahasa memiliki arti mengikuti. Sedangkan menurut istilah dalam Ilmu Fiqih, taqlid adalah mengikuti pendapat para Mujtahid. Secara umum taqlid dapat diartikan dengan menyamai orang lain dalam melaksanakan dan meninggalkan sesuatu. Allah SWT pun menurunkan ayat yang akhirnya dijadikan landasan untuk Ber-taqlid, dalam Surat an-Nahl ayat 43 Allah SWT berfirman:

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ ۝٤٣

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengerti.” (QS. An-Nahl; 43)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyuruh kita untuk bertanya kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan. Dengan demikian, sebagai seorang Muslim awam yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad maka wajib bagi kita untuk ber-taqlid pada salah satu Imam Mazhab sebagai jalan bagi kita menjalankan syariat Islam. Selain membantu kita menjalankan syariat Islam, taqlid pada Imam Mazhab juga mencegah kita dari terjadinya salah penafsiran terhadap makna dari ayat-ayat Alquran.

Lalu, apakah kita tidak boleh mengkaji hukum Islam langsung dari Alquran dan Sunnah? dan wajibkah kita untuk ber-taqlid? Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bagi kita orang awam yang tidak memiliki kapasistas untuk melakukan ijtihad maka wajib bagi kita untuk ber-taqlid. Karena sebagai orang awam sangatlah beresiko jika kita langsung mengkaji hukum Islam dari Alquran dan Sunnah sendiri. Adapun dampak jika seseorang yang awam mengkaji hukum Islam tanpa ber-taqlid pada Imam Mazhab, diantaranya:

1. Kesulitan dalam pemahaman: Alquran dan Hadis merupakan sumber utama hukum islam, untuk dapat memahaminya dengan tepat tentunya memerlukan pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab, sejarah dan konteks dari Alquran dan Hadis tersebut. Tanpa mengikuti suatu Mazhab maka akan terasa sulit bagi seseorang untuk memahami kompleksitas dalam hukum Islam.

2. Resiko terjadinya salah penafsiran: Untuk memahami makna dari ayat-ayat Alquran tentu diperlukan pemahan tentang alasan ayat itu diturunkan. Jika seseorang tidak memahami hal tersebut makna resiko salah penafsiran sangatlah besar. Penafsiran yang keliru inilah yang berbahaya.

3. Kekurangan konteks: Para Imam Mazhab dalam menentukan hukum mempertimbangkan konteks, sejarah, sosial dan budaya. Dengan mengabaikan ber-taqlid pada Imam Mazhab seseorang akan kebingungan dalam memahami konteks dan kesulitan dalam menerapkan hukum Islam dengan tepat dalam kehidupan nyata yang sangat kompleks.

Dapat disimpulkan bahwa ber-taqlid pada Imam Mazhab sangatlah diperlukan bagi seseorang yang awam. Dengan kita mengikuti pendapat Imam Mazhab, kita dapat terhindar dari segala resiko yang dapat terjadi apabila kita mengkajinya sendiri. Para Imam Mazhab tentunya tidak sembarangan dalam menentukan hukum Islam, mereka tentu sudah memikirkan dan mempertimbangkannya secara hati-hati. Para imam mazhab, melalui upaya intelektual dan keilmuannya yang mendalam, telah mengembangkan metode dan kerangka penafsiran yang membantu kita untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks kehidupan. Mereka telah mempertimbangkan konteks sosial, budaya dan sejarah ketika menafsirkan ajaran agama, sehingga memberikan panduan praktis yang relevan bagi umat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image