MK Menolak Permohonan Pemilu Bersifat Menjadi Proposional Tertutup
Politik | 2023-06-26 23:38:59Pemilihan Umum di Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem proporsional terbuka Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik (parpol) peserta pemilu. Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif. Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan perkara sistem Pemilu di Gedung MK pada Kamis, (15/6/2023).Selain itu, Mahkamah berpandangan, sistem proporsional terbuka juga lebih mendekatkan caleg dengan pemilih, lantaran pemilih memberikan suara langsung untuk caleg, bukan partai.“Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya“ kata Ketua hakim Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6)Sebelumnya, beberapa akademisi dan pegiat politik khawatir jika sistem pemilu diubah ke proporsional tertutup, Pemilu 2024 berpotensi mundur.Sebab, pasal-pasal yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu tahun depan tidak akan sesuai dengan perubahan sistem pemilu yang sebelumnya bersifat terbuka menjadi tertutup.Selain itu, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup juga tidak memberi kepastian kepada para calon legislatif (caleg) karena partai jadi punya kekuasaan mutlak untuk mengotak-atik daftar calegnya. Perlu diketahui, pendaftaran caleg telah berlangsung pada awal Mei.
Menurut saya sistem proporsional terbuka juga lebih mendekatkan caleg dengan pemilih, lantaran pemilih memberikan suara langsung untuk caleg, bukan partai.perubahan menjadi sistem proporsional tertutup juga tidak memberi kepastian kepada para calon legislatif (caleg) karena partai jadi punya kekuasaan mutlak untuk mengotak-atik daftar calegnya.
Penulis: Ilham Sidrotul Akbar Nur Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.