Kelebihan dan Kekurangan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Politik | 2023-06-26 15:49:27Menurut Mahkamah Konstitusi sistem proporsional terbuka ini lebih cocok dan lebih dekat terhadap Pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945. Namun apapun yang dipilih untuk dijadikan sistem pemilu baik itu sistem proporsional terbuka ataupun sistem proporsional tertutup keduanya pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing.
Mahkamah Konstitusi belum lama telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan di adakan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebelumnya terdapat beberapa pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), Nono Marijono (pemohon VI).Pemohon-pemohon ini mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pasal itu terdapat aturan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengganti sistem dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan alasan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah baru seperti politik uang (money politics).Hari Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berbunyi “Amar Putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”.
Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan kelebihan dan kekurangan dari proporsional terbuka seperti:Sistem proporsional terbuka mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara yang artinya calon calon legislatif harus berupaya untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin untuk memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Dengan begitu, akan terciptanya persaingan yang sehat antara calon legislatif yang satu dengan yang lainnya dan juga akan meningkatkan kualitas kampanye di Indonesia.Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif yang ingin mereka pilih dan juga dapat mewakili aspirasi, gagasan, atau ide yang sejalan dengan mereka.Pemilih dapat berpartisipasi langsung untuk mengawasi jalannya pemilu dan mengawal wakil nya dalam perebutan kursi calon legislatif. Tentu saja ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada saat pemilihan dan pemungutan suara.Sistem proporsional terbuka ini juga dinilai lebih demokratis karena sistem ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Sistem ini juga lebih adil karena representasi politik ini didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.Diatas tadi merupakan kelebihan dari sistem proporsional terbuka yang di jelaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan kekurangan sistem proporsional tertutup salah satunya yaitu sistem ini memberikan peluang untuk terjadinya politik uang (money politics). Partai politik atau calon yang memiliki finansial yang besar berpeluang memenangkan pemilihan dengan uang dengan cara memanfaatkan uang untuk memengaruhi pemilih.Adanya politik uang menjadi salah satu alasan pemohon untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup karena dengan politik uang partai politik atau calon yang mempunyai finansial yang besar dapat mempengaruhi pemilih dan dapat merugikan partai politik atau calon yang tidak mempunyai finansial yang besar.Proporsional tertutup memang meminimalisir terjadinya politik uang (money politics). Akan tetapi, banyak hal-hal yang harus di perhatikan dari sistem proporsional tertutup ini. Sistem ini bisa saja memunculkan nepotisme politik pada internal partai politik dan oligarki partai politik bisa menjadi semakin kuat. Kurangnya transparansi juga bisa menjadiSistem proporsional terbuka lebih di sepakati oleh beberapa fraksi. 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR-RI sepakat untuk melakukan sistem proporsional terbuka agar lebih adil dan terbuka. Beberapa fraksi tersebut adalah Partai Golkar (golongan karya), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Satu satunya fraksi yang menolak sistem proporsional terbuka adalah Partai PDI-Perjuangan.Sistem proporsional lebih di terima oleh beberapa fraksi DPR. Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Tentu saja keputusan ini dibuat melalui berbagai pertimbangan, baik dari kelebihan dan kekurangannya. Dengan sistem proporsional terbuka baik dari calon dan pemilih mendapatkan persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, kebebasan memilih, dan yang paling penting lebih dekat dengan aturan yang tertulis pada UUD 1945.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.