Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azkia Aliya

Pendapat Ulama 4 Mazhab Terkait Bacaan Bismillah Dan surat Al-Fatihah dalam Sholat

Agama | Monday, 26 Jun 2023, 15:02 WIB

Pendapat Ulama 4 Mazhab Terkait Bacaan Bismillah

Dan surat Al-Fatihah dalam Sholat

Dapat kita ketahui bahwasanya ketika sholat setiap muslim selalu membaca surat Al-Fatihah . Namun, apakah kita tahu perbedaan pendapat ulama tentang bacaan al fatihah dalam sholat? Dan imam Mazhab apa saja yang yang pro dan kontra terhadap pendapat tersebut?

Disini mari kita bahas perbedaan pendapat ulama tentang bacaan al fatihah Ketika sholat juga apakah kalimat Basmalah termasuk kedalam ayat dari surat al fatihah?

Di dalam Al Qur’an, terdapat ayat yang menjadi dalil dalam membaca ayat Al-Qur’an Ketika sholat :

" فقرأ ما تيسر من القرآن "

“ Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an “ ( Q.S Al-Muzzamil 73 : 20 )

Dari dalil diatas munculah 2 permasalahan yaitu; ayat dari Al-Qur’an harus Al-fatihah atau boleh dengan ayat lain. Dalam kitab مقارنة بين المذاهب الفقهية ada 2 pendapat yang menyatakan bahwa membaca al fatihah itu hukumnya fardhu dan ada pula yang menyatakan bahwa membaca al fatihah Ketika sholat itu sunnah.

1. Jumhur ulama ( syafi’iyyah, malikiyyah, dan hambaliyyah ) adalah ulama yang berpendapat bahwa hukum membaca surat al fatihah Ketika sholat adalah fardhu atau wajib. Dengan dalil;

يقرأ بفاتحة الكتب فهو خداج " " من صلى صلاة لم yang artinya “ barangsiapa yang sholat dan dalam sholatnya tidak membaca pembuka kitab (surat al fatihah ) maka ia kurang.”

2. Adapun yang berpendapat bahwa hukum membaca al fatihah Ketika sholat sunnah adalah mazhab Hanafiyyah, dengan dalil Q.S Al Muzzamil 73 : 20 yang menurut Hanafiyyah ayat tersebut sudah jelas memberitahu untuk membaca surat yang bagimu mudah dalam Al-Qur’an dalam sholat.

Namun, pendapat yang shahih adalah pendapat dari para jumhur ulama yaitu membaca surat al fatihah hukumnya ialah fardhu atau wajib.

Bagaimana dengan kalimat Basmallah, apakah termasuk dari ayat surat Al-Fatihah?

Sebelumnya kita perlu mengetahui hukum membaca Bismillah secara Jahr dalam sholat Jahr ( shubuh, maghrib, dan isya ) terlebih dahulu. Dalam permasalahan ini terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam menyikapi hal tersebut. Yaitu;

1) Pendapat Malikiyyah

Menurut mazhab ini membaca Bismillah secara Jahr itu hukumnya makruh, baik dalam sholat Jahr maupun dalam sholat Sirr.

2) Pendapat Syafi’iyyah

Menurut mazhab ini membaca Bismillah dalam sholat dengan suara Jahr itu hukumnya sunnah.

3) Pendapat Hanafiyyah dan Hanabillah

Pendapat menurut mazhab ini adalah kalimat Bismillahirrahmaanirrahim dibaca secara Sirr baik dalam surat Al-Fatihah maupun dalam surat lain.

Sebab ikhtilaf atau adanya perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan Atsar dan permasalahan pada “ apakah Bismillah termasuk ayat Al-fatihah atau ayat pada setiap surat atau bukan keduanya .”

i. Pada pendapat pertama yang diikuti oleh Malikiyyah, yaitu Bismillah tidak termasuk kedalam ayat surat Al-fatihah dan ayat dari semua surat, selain itu bacaan ini merupakan kalimat untuk tabarrukan atau ngalap berkah.

terdapat dalil yang menguatkan pendapat ini yaitu ;

" عن ابن عبدالله بن مغفل قال :سمعني أبي و أنا أقرأ { بسمالله الرحمن الرحيم الحمدلله رب العالمين } فلما إنصرف قال : يا بني إياك والحدث في الإسلام فإني صليت خلف رسول الله و خلف أبي بكر و خلف عمر و عثمان رضي الله عنه فكنوا لا يستفتحون قراءة بسم الله الرحمن الرحيم "

“ dari Ibnu Abdullah bin Mughaffal berkata : Ayahku mendengar aku membaca Bismillahirrahmaanirrahim lalu aku ditegur beliau, karena waktu itu ayahnya sholat dibelakang Rasulullah, Abu Bakr, Umar, dan Ustman itu tidak membaca Bismillah.”

عن أبي هريرة عن رسول الله قال : إن سورة في القرآن ثلاثين أية شفعت لصاحبها حتى غفر له { تبارك الذي بيدك الملك... }

“ Surat yang memiliki 30 ayat itu bisa memberi syafa’at, yaitu surat al mulk.”

Dapat kita artikan, jika kalimat Basmalah termasuk ayat maka surat al mulk ini tidak 30 ayat melainkan jadi memiliki 31 ayat,sedangkan surat yang dimaksud hadis ini adalah Q.S Al Mulk yang memiliki 30 ayat tanpa kalimat Basmalah termasuk kedalam ayat nya.

ii. Pendapat kedua yang diikuti oleh Syafi’iyyah, yaitu kalimat Basmalah itu termasuk kedalam surat Al fatihah dan termasuk ayat semua surat lainnya. Dalil yang dipakai oleh mazhab Syafi’I ini adalah sebagai berikut ;

" عن أبي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قرأتم الحمد لله فقرأو بسم الله الرحمن الرحيم إنها أم القرآن و أم الكتاب و سبع المثاني و بسم الله الرحمن الرحيم إحدها "

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa ada surat yang memiliki 7 ayat yang merupakan Ummul Qur’an dan Ummul Kitab dan Sab’ul Matsany yang kalimat Bismillahirrahmaanirrahim termasuk salah satu dari Sab’ul Mastsany itu.

Sab’ul Matsany merupakan nama lain dari surat Al Fatihah begitupula dengan Ummul Qur’an dan Ummul Kitab yang merupakan mana lain dari Surat Al Fatihah.

iii. Pendapat yang terakhir yang diikuti oleh hanafiyyah dan Hanabillah, yaitu kalimat Basmalah merupakan ayat Mustaqillah ( berdiri sendiri ) yang diturunkan oleh Allah SWT untuk membedakan antara satu surat dengan surat lainnya. Dalil yang di pegang oleh kedua mazhab ini berupa hadis Nabi yaitu sebagai berikut;

" عن إبن عباس قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم لا يعرف فصل السورة حتى تنزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم "

Maksud dari hadis ini adalah Rasulullah yang tidak mengetahui Batasan antara satu surat dengan surat lainnya, sampai Ketika kalimat Basmalah diturunkan Rasulullah baru mengetahui bahwasanya Ketika bertemu dengan kalimat Basmalah ini berarti sudah mulai berganti menjadi awal surat lagi.

Dengan adanya kalimat Basmalah ini Rasulullah jadi mengetahui kapan berakhirnya suatu surat dan kapan awal surat lainnya dimulai.

Menurut pendapat yang shahih atau yang dipilih adalah pendapat terakhir ini dikarenakan memiliki dalil yang paling kuat.Artinya kalimat Basmalah ini bukanlah termasuk ke dalam ayat suatu surat ataupun termasuk kedalam surat Al fatihah, tetapi hanya sebagai pembatas antar satu surat dengan surat yang lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image