Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mutiara Kamilah

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, menurut Mazhab Syafii dan Para Ulama.

Agama | Monday, 26 Jun 2023, 12:48 WIB
https://pin.it/5xMTMrm

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sudah banyak umat Islam yang ikut serta dalam mengucapkan Hari Natal kepada mereka yang menjalankan. Dalam hal ini banyak para ulama berselisih, tentang hukum umat Islam dalam mengucapkan Selamat Hari Natal. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan mengucapkan Selamat Hari Natal.

Adapun ulama yang membolehkan ucapan Selamat Hari Natal, mereka berlandaskan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahan ayat 8:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku.

Mereka melakukan hal tersebut, karena menganggap bahwa mereka yang menjalankan Natal tidak memerangi ataupun bahkan mengusir dari kampungnya, seperti firman yang Allah terangkan. Sebagian ulama meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya. (Syaifullah, 2022)Adapun ulama yang mengharamkan mengucapkan Hari Natal, mereka berpedoman kepada firman Allah QS. Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. Adapun ulama yang mengharamkan ialah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi dan sebagainya. (Syaifullah, 2022)
Menurut pandangan Mazhab Syafii mengharamkan ucapan Selamat Natal dari umat Islam kepada kaum yang memperingatinya. Asy-Syarbini Rahimahullah, salah seorang ulama besar Mazhab Syafii mengatakan:“Dan diberi hukuman ta’zir, seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka. Begitu pula orang yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 5/526).Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.Sumber: https://muslim.or.id/23883-ucapan-selamat-natal-menurut-madzhab-syafii.html

Jika melihat dari keterangan Mazhab Syafii, mereka mengharamkan ucapan Selamat Natal. Dan Jumhur Ulama pun sepakat, bahwa mengucapkannya haram.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image